BIJAK ONLINE (SOLOK)-Sunguhlah malang nasib Bunga (15) (nama samaran), seorang gadis yang baru beranjak remaja, ternyata harus menanggung aib dan beban berat, karena pada usianya yang masih belia itu, Bunga dihamili ayah tirinya. 

Sebagai seorang bapak, mestinya Bunga di beri kasih sayang dan dijaga, namun ayah tiri biadab ini malah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Karena perbuatan bapak titinya tersebut, Bunga kini mengandung janin dari kelakuan bejat bapak tirinya itu, sampai akhirnya bapak angkatnya harus berurusan dengan pihak berwajib (Polisi), guna mempertangung jawabkan perbuatan bejatnya, dibalik jeruji besi Polres Solok Kota. 

Akibab perlakuan bejat bapak tirinya YZ (18), kini Bunga, lebih sering murung didalam kamar, menyendiri menyepi sendirian. Yz tinggal di Nagari Guguk Sarai, Kecamatan IX Koto Sei Lasi, Kabupaten Solok, sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, terkadang menjadi buruh tani di kampungnya, serta bekerja apa saja yang dapat menghasilkan uang. YZ sudah 10 tahun lebih menikah dengan isteri tercinta, Las, (32), pria berbadan tegap ini pun dikaruniai dua orang anak, masing-masingnya sudah duduk di banguku Sekolah Dasar (SD). Setelah sebelumnya menikah dan membangun mahligai rumah tangga, istri pelaku juga berstatus janda, memiliki satu anak, Bunga (nama samaran-red), sebagai buah cinta bersama mantan suaminya terdahulu.

Namun disinilah letak pecahnya petaka, diduga karena tak kuasa menahan diri, Yz malah diam-diam memakan anak tirinya, bunga, hingga akhirnya Bunga dikatahui hamil empat bulan. Itupun perbuatan tak terpuji si-pelaku yang tertutup begitu rapat telah berlangsung cukup lama, persinya semenjak 7 tahun silam. Sampai akhirnya korban terpaksa harus curhat (bercerita) ke ibunya, hingga ibu korban melapor ke Kantor Polisi setempat.

“Yz kini terpaksa ditahan dalam Sel Tahanan Polres Solok Kota, atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anaknya (tiri), bernama Bunga. Setelah sebelumnya ia dipindahkan dari Sel Tahanan Polsek IX Koto Sei Lasi,” tukas Kapolres Solok Kota, AKBP Guntur Hindarsyah, Jumat (3/9). 

Untuk kepentingan penyelidikan, kata Kapolres, jajaran Reskrim Polres Solok Kota juga telah memeriksa beberapa orang saksi, diikuti bukti-bukti penguat. Jika semua berkas sudah lengkap (P.21), kasus pelaku segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, guna digelar perkaranya di Pengadilan Negeri. 

Dari pengakuan sejumlah saksi, termasuk saksi korban, sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perbuatan asusila tersebut sudah berlangusng cukup lama sejak 7 tahun silam dan terjadiberulang-ulang, terakhir kembali terjadi sebulan lalu. Sampai-sampai ketika berulang kali ditanya/diintrogasi petugas, pelaku justru tak ingat lagi entah sudah berapa kali pernah melampiaskan nafsunya ke korban, kecuali hanya menyebutkan minimal empat kali sebulan. 

Dalam setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya pada korban yang kini tengah duduk di bangku kelas III SMP, korban selalu terlebih dahulu dirayu,  bila menolak langsung diancam. Dan dalam keadaan ancaman pula, korban lantas diwanti-wanti untuk tidak buka rahasia, karena ganjarannya akan dibunuh.

Pelaku mengaku pernah menggarap korban di dekat sumur, di kebun, kamar mandi, bahkan di meja makan.  Kesempatan dibawah bisikan setan terus berulang-ulang tatkala istri korban sedang tidak dirumah, begitupun disaat dua anak kandung korban berangkat ke sekolah. “Pelaku kebetulan memang lebih sering di rumah lantaran tak selalu punya orderan pekerjaan, hingga punya waktu banyak dalam memanfaatan kesempatan,” jelas Guntur Hindarsyah,Kapolresta Solok. 

Ditambahkannya, sebelum dikandangkan di Sel Tahanan Polres Solok Kota, Minggu (30/8) pekan lalu, pelaku pernah digrebek di kediamannya Nagari Guguk Sarai oleh Tim Buru Sergam (Buser) Polsek Sei Lasi, Rabu (19/8), namun saat itu berhasil meloloskan diri.

Sejak itu, Polisi terus melakukan pencarian, pengintaian. Pasca berhasil lolos, pelaku ditetapkan sebagai buronan. Berkat gigih melacak informasi dari berbagai sumber, akhirnya dapat diketahui ternyata pelaku sedang bersembunyi di daerah Talawi, Kota Sawahlunto, dan di sana bekerja sebagai buruh bangunan. Lewat persiapan yang matang antara Tim Polsek Sei Lasi bersama jajaran Polsek Talawi, dilakukan penagkapan, hingga pelaku berhasil dicokok tanpa perlawanan, Rabu lalu. Selanjutnya digelandang ke Polsek Sei Lasi. 

“Untuk bisa menangkap pelaku, memang cukup merepotkan juga,” beber Kapolres. Untuk menghindari hal-hal tak diinginkan akibat ikut terpancingnya kemarahan sebahagian warga, pelaku pun terpaksa dipindahkan ke Sel Tahanan Polres Solok Kota.  Semua pihak diimbau tetap tenang, perbuatan pelaku biar diserahkan pada hukum yang berlaku.

Pelaku dapat dijerat Pasal 285 HUKP tentang perkosaan, dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara (wan/van)

google+

linkedin