BIJAK ONLINE (Padang)-Tampaknya, baru tiga PNS yang menjadi pengurus KONI Sumbar yang telah mengundurkan diri dan mematuhi surat mendagri yang ditindaklanjuti Gubernur Sumatera Barat, Prof DR H Irwan Prayitno Psi Msc, tentang larangan rangkap jabatan. 

Ketiga PNS yang telah mengundurkan diri tersebut, 1. Raffli Efendi PNS Dispora Sumbar dengan jabatan di KONI Sumbar Litbang, 2.Refdiamon PNS DPKD Sumbar dengan jabatan wakil bendahara dan, 3.Darwin PNS DPKD Sumbar dengan jabatan di KONI Sumbar, Bidang Rencana dan Anggran.

"Ketiga PNS yang telah mengambil sikap mundur ko,  patut juga diacungkan jempol, karena punya mental sportif dan menghargai surat gubernur yang menindaklanjuti surat mendagri," kata Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang ketika dihubungi, Tabloid Bijak dan Padangpos.com, Senin, 4 April 2016.

Menurut Jamalus,  sikap ketiga PNS ini, perlu juga menjadi acuan atau contoh bagi PNS yang lain di kepengurusan KONI Sumbar dan dipengurusan KONI lainnya di tingkat dua se-Sumatera Barat. "Seorang PNS itu harus taat azas, taat aturan dan berjiwa sportif dan menghormati keputusan mendagri," kata anggota jemaah tabliq ini.

Kemudian, kata Jamalus, persoalan PNS dilarang jabatan rangkap ini, agar menjadi pedoman bagi insan olahraga dalam menyusun kepengurusan KONI, khususnya KONI Sumbar. "Jadi manusia tu janganlah terlalu tamak dengan dana APBD dan bagi-bagi juo lah kawan yang non PNS," kata Ketua RW 02 di Kelurahan Belakang Pondok ini.

Sementara Sekretaris Umum KONI Sumbar, Indra Jaya, belum berhasil dikonfirmasi. Di telpon tak mengangkat dan di SMS belum dibalas. 

Secara terpisah, Ketua Umum KONI Sumbar, Prof DR Syahrial Bakhtiar ketika dihubungi membenarkan tentang adanya tiga PNS yang jadi pengurus telah mengirimkan surat penduran diri. "Ambo yang manyuruahnyo mah dan ambo sedang mengatur hari dan jadwal tentang rapat pleno pengurus KONI Sumbar," kata pakar olahraga ini.

Menurut Syahrial Bakhtiar, dirinya sangat menghormati surat gubernur yang menindaklanjuti surat mendagri."Secara logika, ndak mungkinlah ambo melawan gubernur dan ambo ko baru dikukuhkan sebagai guru besar olahraga," kata PR III UNP ini. (PRB)

google+

linkedin