SIAPA saja anak bangsa yang beragama Islam yang otaknya belum tercemar dengan bahasa toleransi, prularis dalam artian liberal, so pasti akan bergetar hatinya melihat lautan manusia di seputaran Monas untuk membela Al-Quran. 

Sebenarnya, ingin bergabung dengan para pahlawan pembela agama dan Al-Quran tersebut. Tapi apa mau dikata, lagi tak punya kepeng dan terpaksalah dari pagi,--- istirahat pergi jumatan---, duduk di meja dengan laptop menyaksikan peristiwan bersejarah umat Islam di Indonesia, yang terusik dan marah dengan penistaan Al-Quran yang sengaja dilecehkan Ahok patahana Gubernur DKI.

Kenapa saya berani mengatakan Ahok sengaja melecehkan Al-Quran?. Jawabannya, karena Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah P-21 dan jaksa pun telah mengkaji berkas dan katanya telah dilimpahkan ke pengadilan. 

Kenapa pula umat Islam marah? Karena perlakuan hukum terhadap si Ahok berbeda dengan anak bangsa yang lain ketika melakukan penistaan agama. Fakta inilah menjadi salah satu pemicu aksi damai 212, yang dahsyah, Jumat, 2 Desember 2016.

Sebagai seorang jurnalis, saya salut juga dengan Kapolri, Jendral Tito Karnavia yang membaur dengan umat Islam yang ikut aksi damai. Kemudian, rasa salut saya pun bertambah dengan ikutnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla, membaur dan salat Jumat bersama dalam keadaan Kota Jakarta diguyuri hujan.

Jujur saya nggak tahu apa kesimpulan akhir dari aksi damai 212 tersebut dan untuk sementara saya berksimpulan bahwa dari fakta itu umat Islam di Indonesia masih kuat, dan masih manut dengan Ulamanya yang tergabung di Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Namun dari balik perisiwan aksi damai tersebut ada anak bangsa yang ditangkap dengan tuduhan makar, sebagaimana informasi diberbagai media sosial. Yang menariknya, dari yang ditangkap, terindikasi dua anak dari Ranah Minang, yakni Adityawaman Taha dan Kivlan Zen mantan jendral bintang satu dan dua.

Lantas timbul pertanyaan saya, apa itu makar. Soalnya kalau menurut para ahli, makar adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang. 

Tindakan makar menurut fasal 107 KUHP terdiri dari empat macam, yaitu tindakan makar terhadap pemerintah, makar wilayah, makar idielogi, dan makar terhadap presiden atau kepala negara (Dr Muzakir SH MH).

Kalau dilihat dari devisi makar adalah tindakan pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan yang dalam perpekstif hukum Islam disebut sebagai jarimah atau jinayat, yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan Allah SWT, yang mana pelanggarannya ini membawa hukuman yang ditentukannya. Pendek kata, makar adalah suatu perbuatan jahat yang dilarang oleh syariat.

Kemudian, istilah makar sering diidentikan dengan istilah kudeta yang berarti tindakan pemberontakan untuk menggulingkan kekuasaan yang syah sepeti yang terjadi di Mesir, Thailand, Nyanmar dan negara lainnya.

Jika kita rujuk pada kamur besar Indonesia, istilah makar sendiri mempuyai arti yang lebih luas. Ada dua versi istilah makar ini.

Yang pertama, makar diartikan sebagai akal busuk  atau tipu muslihat seseorang yang berniat jahat pada orang lain. Contohnya seseorang yang menfitnah rekan kerjanya melakukan pencurian dengan menaruh barang orang lain di tas rekan kerjanya tersebut.

Perbutan ini merupakan tipu muslihat untuk  menjatuhkan rekan kerjanya, dan tindakan ini dapat disebut makar.

Makar juga berarti perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau disebut juga membunuh. seseorang atau sekolompok usaha pembunuhan baik dengan cara menyerang atau cara-cara lainya dapat disebutkan melakukan makar. Selain itu makar berarti tindakan menggulingkan pemerintahan yang syah.

Istilah dalam versi kedua, ditujukan untuk buah-buahan atau makanan yang keras atau kaku, Atau disebut juga bangkar. Buah-buahan yang masih muda biasa masih keras dan rasanya belum manis atau makanan yang belum matang dengan sempurna sehingga belum empuk hingga masih sulit dimakan.

Dari sisi hukum pidana pengertian makar adalah bentuk kejahatan yang dapat menggangu keaman negara meliputi, makar yang dilakuakn kepada presiden dan wakil presiden wilayah negara dan pemerintahan, seperti yang diatur dalam KUHP pasal 104, 106 dan 107.

Suatu tindakan dapat disebut makar jika kejahatan ditujukan kepada pemimpin sebuah negara seperti presiden dan wakil presiden. Jika pelaku kejahatan tidak tahu atau tidak dengan sengaja menyerang pemimpin negara, maka tindakannya tidak dapat disebut makar dan jatuh pada kejahatan biasa. 

Semoga saja dengan peristiwa penangkapan ini, masyarakat tahu dan paham apa itu makar, sehingga tak menjadi korban. (Penulis waratwan tabloid bijak dan padangpos.com

google+

linkedin