BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Ombudsman RI, Prof DR Amzulian Rifai menyerahkan penghargaan Prediket Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009, kepada Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2016.

Berdasarkan data dan fakta, penyelenggaraan Pelayanan public  untuk Sumatera Barat, 87,96 dan berhasil menduduki posisi ke enam dari 13 provinsi yang mendapat zona hijau (nilai 81-100) untuk penilaian standar pelayanan publik.

Acara dihadari Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menteri Riset, Penelitian, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

"Kita cukup bangga dan senang atas apresiasi penghargaan pelayanan publik oleh Ombusdman ini dan fakta ini menandakan kegiatan pelayanan public menjadi sesuatu yang amat penting dilakukan oleh setiap penyelenggaraan pemerintahan sesuai UU No. 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan public, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Wagub Sumbar, Nasrul Abit.

Menurut Nasrul Abit, penghargaan ini patut disyukuri dan dibanggakan. "Hanya saja, kita berharap penyelenggaraan pelayanan public dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dari tahun ke tahun mesti terus mengalami peningkatan sebagai langkah strategis mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan yang prima dan bersih tentunya akan menumbuhkan kepercayaan public terhadap pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata mantan Bupati Pessel dua periode ini.

Sebelumnya, kata Nasrul Abit, Sumbar pernah meraih posisi lima besar dalam penghargaan ini."Kedepan tentu kita berharap setiap SKPD, Instansi dan lembaga di lingkungan pemprov. Sumbar yang berkaitan dengan pelayan public agar terus memberikan layanan terbaiknya, mudah, cepat dan murah. Pelayanan public di lingkungan pemprov. Sumbar mesti jauh dari pungutan liar (Pungli). “  tegas Nasrul Abit.

Pelayan public telah dilakukan oleh SKPD, Instansi dan lembaga BUMN/BUMD, kita tidak menyangkal bahwa sebahagian besar telah menyelenggaraan pelayan public berdasar UU 25 tahun 2009 dengan baik dan benar. Tapi juga kita tidak  bisa menyangkal bahwa masih ada SKPD , Instansi dan lembaga yang belum bekerja secara maksimal. Karena itu sebagai upaya meningkatkam penilai standar pelayana  public setiap komponen daerah saling bersinergi, berkerjasama bagaimana mewujudkan pelayanan public di Sumbar berjalan amat baik. 

Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan pesan, Wapres RI Jusuf Kalla, "kalau kita ingin negeri ini bersih maka percepatan layanan publik itu. Kalau bisa dipercepat ya dipercepat jangan diperlambat," tegasnya. Wakil Presiden Republik Indonesia ini menambahkan, ada berapa acuan untuk meningkatkan sebuah pelayanan publik yaitu waktu, Kualitas dan biaya.

"Layanan publik setidak-tidaknya mempunyai 3 acuan, waktu kecepatannya, kualitasnya dan biayanya dan banyak lagi. Lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, berkualitas dan lebih efisien itulah yang mendapat penghargaan ini," tambahnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hari ini menghadiri 'Penganugerahan Predikat Kepatuhan Terhadap Standart Layanan Publik tahun 2016' yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia. 

Dalam kegiatan penyerahan penghargaan Prediket Kepatuhan di Provinsi Sumatera Barat juga ada 3 Kab/Kota di Sumbar yang juga memperoleh penghargaan ini, yakni Kab. Agam, Kota Padang dan Kota Padang Panjang.(Humas Sumbar)

google+

linkedin