Foto Aries Chandra
BIJAK ONLINE (Padang)-LSM Masyarakat Mejelis Anti Korupsi Ranah Minang melaporkan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ke polisi, karena telah seenaknya mengeluarkan izin garap hutan lindung kepada masyarakat.

Berdasarkan data LSM Mamak, kawasan hutan lindung itu berada di Air DIngin Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Data dari Dinas Kehutana Kota Padang, masyarakat Koto Tangah dan masyarakat Pauh IX ada kesepakatan sesuai surat kebulatan antara Pemerintah Belanda dengan masyarakat Koto Tangah dan Pauh IX, tanggal 15 Juli 1931.

Kemudian, Ketua KAN Koto Tangah melalui suratnya Nomor: 5/KAN/1980, tanggal 15 Januari 1980, mengeluarkan izin menggarap lahan kepada masyarakat, dilokasi hutan lindung tersebut.

"Pemberian izin tersebut, disinyalir ada permainan fee, antara Ketua KAN Koto Tangah dengan masyarakat yang diberikan izin dengan jumlah materi bervariasi," kata Dany Ferynaldi, biro Hukum LSM Mamak Ranah Minang, kepada Tabloid Bijak, di Posko Bara Online Media.

Menurut Dany, kini Tim Investigasi LSM Mamak lagi melakukan pengumpulan informasi, baik kepada masyarakat yang diberikan izin, maupun kepada personil KAN Koto Tangah," kata mahasiswa pasca S2 Universitas Andalas Padang ini.

Untuk sementara, kata Dany, agar Tabloid Bijak bersabar dulu, karena tim lagi berjalan untuk mengimpulakn informasi. "Jika hasil kajian kami sudah ada, pasti akan diberikan informasinya,"katanya. (PRB)

google+

linkedin