BIJAK ONLINE (Padang)-Elim, Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi dan Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia, melantik  Rico Adi Utama sebagai Ketua DPP Lidik Krimsus RI, Sumatera Barat, di Gubernuran Jalan Jendral Sudirman, Jumar, 9 Desember 2016.

 "Saya atas nama ketua DPN Lidik Krimsus RI diberikan tugas untuk melantik Rico Adi Utama dengan jajarannya, agar dapat mengemban amanah sesuai tupoksi," kata Elim ketika melantik ketua DPP Lidik Krimsus RI Sumbar.

Menurut Elim, Lidik Krimsus RI bukan ormas yang punya basis massa dan Lidik Krimsus sama dengan LSM dan hanya ada perbedaan sedikit dari LSM yang lain. "Keberadaan Lidik Krimsus, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, serta mengacu kepada AD/ART," katanya.

Jika mengacu Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang keormasan, maka kewajiban Lidik Krimsus RI, berperan sebagai agen pembangunan, mendukung penyebaran informasi, melakukan pngawasan, serta mendorong pelaksanaan program-program pemerintah. "Lidik Krimsus RI harus berperan aktif untuk mengawasi tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sementara Ketua DPP Lidik Krimsus RI Sumbar, Rico Adi Utama  yang dilantik mengharapkan kerjasama dengan ormas dan LSM lainnya yang anti korupsi. "Mari kita kawal republik ini dari kejahatan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sedangkan kepada masyarakat yang anti korupsi, Rico Adi Utama juga mengajak bekerjasama. "Kita sengaja membuka diri dan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi," tambahnya. PRB)

google+

linkedin