10 Desember 2016. Peringatan Hari HAM Internasional. Manusia adalah makhluk tuhan semesta alam. Hak Asasi Manusia adalah anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dilindungi. TIDAK BOLEH siapapun dengan dasar apapun mengingkari HAM apalagi melanggarnya. Pengingkaran dan Pelanggaran HAM berarti Pengingkaran atas Martabat Kemanusiaan. Sejatinya, peringataan hari HAM adalah perayaan atas kemuliaan martabat manusia. Hari dimana manusia merayakan tidak ada-lagi pelanggaran hak-hak asasi oleh Negara.  

Indonesia cukup serius soal HAM. Konstitusi Indonesia mengatur tegas HAM. UUD 1945 memuat bab khusus tentang HAM, ada ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988 tentang HAM, undang-undang 39/1999 tentang HAM, Undang-undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM. 

Pengaturan yang serius soal HAM juga berbanding lurus dengan Pelanggaran HAM serius di wilayah Indonesia, Sumatera Barat salahsatunya. Mari kita cermati kasus berikut ini :

1. Kasus Iwan Mulyadi korban yang lumpuh permanen akibat penembakkan anggota Polri 2006 yang lalu. 10 tahun belum menerima haknya. Iwan diberlakukan tak adil oleh Negaranya. Sejak mei 2011 hingga saat ini (2016), Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden RI Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq. Kepolisian Resor Pasaman Barat Cq. 

Kepolisian Sektor Kinali selaku Tergugat I TIDAK MELAKSANAKAN AMAR PUTUSAN. Lihat putusan MA.RI Nomor: 375PK/Pdt/2015 jo Putusan MA.RI No. 2710K/PDT/2010 jo. Putusan PT Padang Nomor : 56/PDT/2009/PT.PDG jo. Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.04/PDT.G/2007/PN.PSB yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkcarcht Van Gewijsde). Sehingga Nazar (orang tua Iwan Mulyadi korban penembakkan Briptu Nofrizal Anggota Polsek Kinali Pasbar 2006) selaku Penggugat belum menerima Ganti Rugi  (immateriil) sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). KORBAN DIBERLAKUKAN TAK ADIL.      

2. Kasus Harmein Radinis (alm). Korban Meninggal Dunia 2 minggu pasca penangkapan di tanggal 15 oktober 2015. Hingga saat ini (10 Desember 2016), penyebab kematian korban secara resmi belum diketahui, hasil otopsi tidak diberitahukan kepada keluarga korban. Diduga korban meninggal dunia akibat penganiayaan dan penyiksaan. Negara mengabaikan keadilan bagi keluarga korban;

3. Kasus Toni A (alm). Korban meninggal dalam lubang tambang saat Penertiban tambang emas lllegal oleh Polres Dharmasraya oktober 2015 yang lalu. Saat penertiban pihak Polres Dharmasraya melakukan pembakaran lubang tambang yang mengakibatkan korban meninggal dunia; 

4. Kasus penganiayaan advokad. 25 Maret 2016 Satpol PP Kota Padang diduga melakukan penganiayaan terhadap Azrul Aziz Sigalingging yang tengah menjalankan profesi advokat dalam memberikan Bantuan Hukum bagi mahasiswa; 

5. Kasus illegal logging KSA Sijunjung. Dilaporkan sejak awal tahun pada tingkat Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumtera Barat hingga tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Hingga 10 November 2016 aktivitas illegal logging masih terus berlangsung di KSA. Tidak ada tindakan hukum bagi pelaku. Justru Pelapor yang diteror dan diancam dibunuh oleh sekelompok massa. Negara DIAM.

6. Kasus Reklamasi Singkarak. Secara nyata terjadi pelanggaran terhadap ketentuan RTRW. Terdapat pelanggaran hukum lingkungan. Negara DIAM.  Sejak diketahui Juli 2016 dan dilaporkan September 2016 oleh WALHI Sumbar. Belum ada tindakan hukum bagi perusahaan pelanggar. Negara DIAM. 

Enam kasus diatas mengambarkan kejahatan “kemanusiaan” tanpa hukuman. Negara sebagai pemangku kewajiban dalam pemenuhan dan pemajuan HAM telah menjelma sebagai pelaku perampas hak-hak manusia. Negara sebagai Penegak dan Pelindung HAM kini DIAM dan IKUT sebagai pengingkar dan pelanggar HAM. Inilah yang kami sebut IMPUNITAS NEGARA. 

Indonesia memiliki berbagai lembaga HAM. Sebutlah Komnas HAM, LPSK, Komnas ANAK, Komnas Perempuan dan lembaga lainnya. Tapi tetap saja, kejahatan kemanusiaan berlalu tanpa hukuman. Jika sudah demikian, IMPUNITAS NEGARA terus meng-AMPUTASI hak-hak manusia Indonesia. Sungguh, pelanggaran HAM satu saja sudah telah terlalu banyak. Terlebih bila berlapis dan langgeng seperti yang menimpa saudara kita Iwan Mulyadi. 

Pada Hari HAM Internasional 10 Desember 2016 ini, PBHI Sumatera Barat meminta NEGARA (Jajaran POLRI-POLDA Sumbar, KLHK RI-BKSDA-Dinas Kehutanan Sumbar, Gubernur dan Bupati-walikota se Sumatera Barat) agar kembali pada posisi yang benar sebagai pemangku kewajiban dalam hukum HAM. Lakukan tugas Kenegaraan dalam memajukan, melindungi dan menegakan HAM.          

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami aturkan terima kasih.

Hormat kami,
Badan Pengurus Wilayah PBHI Sumatera Barat


Wengki Purwanto, S.HI. 
ketua
(081266744971)

google+

linkedin