BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)—Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Payakumbuh buncah, setelah Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi, mencopot dan menurunkan pangkat 8 orang pejabat dan staf yang diduga mafia anggaran. 

“Bukti ketegasan Walikota Payakumbuh Riza Falepi itu, ketika teruangkapnya kasus mafia anggaran di tubuh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bernilai ratusan juta lenyap entah kemana. Ketika dia mengetahui Uang Yang Harus Disetor (UYHD) tahun 2015 dan 2016 itu lenyap Walikota Riza Falepi langsung mencopot 4 pejabatnya dan juga memberi sangsi turun pangkat, “ujar salah seorang pratisi hukum daerah ini Setia Budi. SH. MH kepada media ini di Payakumbuh, Selasa (9/5).

Hebatnya lagi, selain 4 pejabat di tubuh BKPSDM dicopot dan diturunkan jabatannya, juga terjadi ditubuh dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Walikota Riza Falepi juga memperlakukan yang sama, 4 pejabat juga diberhentikan dari jabatannya dan pangkatnya juga diturunkan. Artinya, Walikota Payakumbuh Riza Falepi mencopot dan menurunkan pangkatnya sebanayak 8 orang pejabat.

Gugurnya 8 orang pejabat Pemko Payakumbuh akibat “memainkan UYHD itu”, diduga karena ulahnya sendiri, sehingga Walikota Payakumbuh, dengan terpksa memberi sangsi berat kepada 8 orang pejabat nakal itu. 

“Terkuaknya kasus ini, diduga akibat lemahnya pengawasan terkait soal pengelolaan keuangan daerah di jajaran Pemko Payakumbuh. Akibatnya “satandan labek” diberi sangsi berat oleh Walikota Payakumbuh, “ujar Setia Budi,

Informasi yang diperoleh Wartawan, 8 orang pejabat pejabat yang dicopot itu adalah Kepala BKPSDM dan Sekreraisnya berinisial “IS” dan “HW”, Bendahara “MT” dan salah seorang Kabid “R”, Sedangkan di tubuh Disduk Capil yakni “MI” mantan Kadisdukcapil (kini Kadis Pangan.Red), “DY” (sekretaris), “KE” (Kasubag keuangan dan “DS” (bendahara). 

Ketika hal ini dikonformasikan kepada Asisten III Setdako Payakumbuh Iqbal Bermawi, terkait adanya 2 kepala dinas dicopot dari jabatannya, dan 3 orang pejabat eselon III serta 1 orang pejabat eselon IV dan 2 orang staf,  kepada sejunlah wartawan via telepon genggamnya, kemarin, mengatakan, sebenarnya, kedua kepala dinas itu tidak dicopot oleh Walikota. 

Namun, kedua pejabat eselon II tersebut mengundurkan diri dari jabatannya atas kesadaran dan kemauan sendiri sebagai tanggungjawab moralnya akibat kesalahan yang telah diperbuat anak buahnya yang tidak mampu mempertanggungjawabkan soal keuangan daerah yang yang dikelolanya. 

Dijelaskan Iqbal Bermawi, ihkwal mundurnya “IP” dan “MI” dari jabatannya sebagai kepala BKPSDM dan kepala Dinas Pangan, adanya temuan oleh pihak inspektorat Pemko Payakumbuh terkait keuangan daerah di dua lembaga tersebut. 

“ Hasil pemeriksaan pihak inspektorat, ada temuan bahwa uang daerah berjumlah Ratusan Juta Rupiah tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak bendaharawan. Meski telah diberi waktu yang cukup untuk menggembalikan atau menyelesaikan temuan pihak inspektorat tersebut, namun sampai batas waktu yang diberikan, oknum bendahawan tersebut tidak mampu mengembalikan uang yang terpakai tersebut,” beber Iqbal Bermawi.

Bersamaan dengan itu, tiba-tiba pihak auditor Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, datang melakukan pemeriksaan terkait keuangan daerah Pemko Payakumbuh. “Karena pihak BKP RI menemukan adanya masalah keuangan di kedua lembaga tersebut dan pemko tidak mampu menyelesaikan persoalannya, maka auditor BPK RI meminta Walikota untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua Kepala Dinas tersebut ermasuk kepada anak buahnya yang terlibat soal keuangan itu,” tegas Iqbal Bermawi.

Diakui Iqbal Berbawi, sebelumnya pihak Baperjakat Pemko Payakumbuh sudah membahas masalah temuan keuangan itu melalui rapat-rapat koordinasi dan meminta kepada pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang daerah yang terpakai itu. Namun, sampai saat pihak BPK RI datang melakukan pemeriksaan, masalah keuangan itu tidak juga diselesaikan oleh pihak yang terlibat.

“Tak ada jalan lain, Baperjakat merekomendasikan kepada pimpinan yakni Walikota untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat dalam masalah keuangan itu dengan mencopot dan menurunkan pangkat oknum pejabat yang terlibat persoalan keuangan daerah itu, ”papar Iqbal Bermawi.

Iqbal Berwami juga mengakui, keuangan daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak Dinas Keuangan Daerah Pemko Payakumbuh itu berjumlah ratusan juta rupiah. “ Saat ini jabatan kepala Dinas  didua instansi tersebut kosong dan sudah ditunjuk Pejabat Pelaksanatugas (Plt) oleh Walikota, “ ulas Iqbal Bermawi sekaligus mengakui bahwa pencopotan kedua kepala dinas itu erat kaitannya dengan dengan WTP.

Sementara itu “IP” dihubungi Wartawan melalui telepon genggamnya, Minggu (7/5), untuk konfirmasi terkait sanksi pencopotan jabatannya dari Kepala BKPSDM Payakumbuh, membantah dirinya dicopot sebagai kepala dinas. “ Saya tidak dicopot seperti isu yang berkembang tersebut. Yang benar, saya mengundurkan diri sebagai kepala BKPSDM Payakumbuh, sebagai tanggungjawab moral atas kelakukan anak buah saya yang tidak taat dengan aturan keuangan daerah, sehingga menjadi temuan oleh pihak pemeriksa,” ujar “IP”.

Menurut “IP”, surat pengunduran dirinya sebagai kepala BKPSDM itu sudah dilayangkannya kepala Walikota Riza Falepi tertanggal 5 Mai 2017 lalu. “Namun, sampai saat ini, saya belum mendapat jawaban atas permohonan mengundurkan diri saya itu,” sebut “IP”.

Ditempat terpisah, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada “MI”, dia menyebutkan, terhadap adanya informasi dirinya dicopot dari jabatan dan diturunkan pangkat belum menerima surat atau SK, yang jelas saya telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 4 Mei kemarin.

Dijelaskan “MI”, UYHD tahun 2015 yang tidak disetor bendaharawannya semasa menjabat Kadisdukcapil, sebetulnya niat baik bendaharawan sudah ada, dia malah, telah mencicilnya sebahagian, meskipun belum lunas. Sebagai seorang pimpinan, tentu berimbas kepada dirinya.
‘Yang tidak bagus itu, dia mendapat informasi secara lisan dirinya langsung dicopot dan diturunkan jabatannya, pada hal masih ada upaya lain. Semua persoalan tentu ada mekanisme dan prosesnya, “ujar “MI”. 

Sementara itu, Ketua DPRD Payakumbuh, YB Dt. Pamarto Alam, terkait adanya pencopotan dua kepala dinas oleh Walikota karena terkait soal temuan keuangan di lembaga yang dipimpinnya, memberikan apresiasi atas ketegasan Walikota Riza Falepi. 

“Terkait sanksi pencopotan dan turun jabatan yang diberikan Walikota kepada anak buahnya terkait adanya temuan soal keuangan daerah itu, sudah tepat diberikan Walikota Payakumbuh,” sebut YB Dt. Parmato Alam.

Ditegaskan YB Dt. Parmato Alam, adanya kebocoran keuangan daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dilingkungan Pemko Payakumbuh, sebagai bukti adanya pelanggaran disiplin oleh ASN Pemko. Untuk itu, sudah sewajarnya pimpinan pengambil kebijakan memberikan sanksi. “DPRD selaku lembaga pengawasan, akan tetap melakukan pengawasan dan akan melakukan evaluasi persoalan kebocoran keuangan daerah tersbut dalam rapat resmi dengan Pemko nanti,” terang YB Dt. Parmato Alam.

Kedepan, ulas Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, kasus ini diharapkan tidak terjadi lagi dilingkungan Pemko Payakumbuh. “ Kalau ada oknum aparatur yang bermain soal keuangan daerah ini, harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang ada, agar menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain agar tidak main-main dengan keuangan daerah,” ulas YB Dt. Parmato Alam. (tim)

google+

linkedin