BIJAK ONLINE (Padang)-Tampaknya tidur mantan Bupati Solok, Syamsu Rahim bakal tak nyenyak lagi. Kenapa? Karena kasus dugaan penggelapan dana asuransi kolektif yang disinyalir dilakukannya dilaporkan mantan anggota DPRD Kota Sawahlunto periode 1999-2004 Darwin Kasimi (67 th), ke Mapolres Kota Padang, Selasa, 9 Mei 2017.

Kasus dugaan penggelapan dana asuransi kolektif anggota DPRD Kota Sawahlunto disinyinyalir dilameh Syamsu Rahim ketika menjadi Ketua DPRD Kota Sawahlunto.

Yang menariknya, laporan mantan anggota DPRD Kota Sawahlunto, Darwin yang merasa haknya "dilameh" Syamsu Rahim datang ke kantor polisi dengan didampingi penguasa hukumnya, Indra Leri Wahyuli SH dari Kantor Hukum Analisator dan diperkuat  tim dari Padang, ketika  menghadap Kanit II SPKT AIPTU Budi Utama selaku penerima laporan.

"Saya memang mendampingi pak Darwin untuk melaporkan dugaan penggelapan dana asuransi kolektif, yang disinyalir dilakukan pak Syamsu Rahim,," kata pengacara Indra sembari memperlihatkan  Surat Tanda Terima Laporan dengan NO  STTL/934/K/V/2017-SPKT Unit II dengan tuduhan penggelapan.

Menurut Indra, sebagai warga negara yang baik, semua pihak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku dinegara ini, termasuk Syamsu Rahiim. "Saya berharap, kasus dugaan penggelapan sayang dilaporkan pak Darwin ini, bergulir kepengadilan dan tak ada tebang pilih," kata pengacara ini.

Masalah yang dilaporkan, kata Indra, diduga  Syamsu Rahim  telah melakukan tindak pidana penggelapan dana asuransi kolektif  beberapa anggota dewan ketika menjadi Ketua DPRD Kota Sawahlunto. "Berdasarkan data, ada sekitar 20 orang yang berhak mendapat dana asuransi tersebut, namun sangat disayangkan, hak anggota dewan Kota Sawahlunto itu, disinyalir tak diberikan oleh pak Syamsu Rahim," katanya,

Yang jelas, lanjut Indra, siapa yang berbuat pasti akan mendapat ganjarannya. "Klien saya punya data akurat dan lengkap," tambahnya.

Sementara, Mantan Bupati Solok, Syamsu Rahim membantah semua tuduhan atau dugaan menggelapkan dana asuransi tersebut. "Saya tidak pernah menerima  klaim pencairan dana asuransi kolektif dari PT Asuransi Bumi Putra tersebut," kilahnya, sembari menambahkan, tidak pernah ada yang namanya asuransi untuk anggota dewan pada masa itu.  (Surya)

google+

linkedin