Demikian disampaikan Ketua Advokat Kota Pariaman, Alwis Ilyas, SH, ketika diminta pendapatnya, Selasa (9/5/2017), melalui telepon selularnya.
Dikatakan, untuk penyelesaian perbedaan pendapat tentang status tanah, antara tanah Negara dengan tanah ulayat sebaiknya di pengadilan, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan kurang baik dilakukan dengan kekuatan dengan penekanan penekanan.
“Indak ado kusuik nan indak kasalasai dan indak pulo karuah yang ka indak janiah, baitu pitatah dan petitih ugang gaek-gaek awak dahulu,” ujar Alwis Ilyas.
Menurut Alwis Ilyas, tidak ada masaalah Bupati Padang Pariaman,memberikan Kuasa Hukum kepada Kejaksaan Negeri Pariaman, selaku Kuasa Negara dan itu sah menurut Undang-Undang Hukum Acara. Kalau Bupati sudah mempunyai Kuasa Hukum, alangkah baiknya masyarakat juga menunjuk Kuasa Hukumnya.
Ungkapan senada juga disampaikan Wakil Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Padang Pariaman, Drs. Asril Mukhtar Dt. Rangkayo Basa, SH, katanya, pemberian Kuasa Hukum oleh Bupati Ali Mukhni duet dengan Wabub Suhatri Bur kepada Kejaksaan Negeri Pariaman sebagai Kuasa Negara, itu boleh-boleh saja.
Cuma saja kalau pihak Kejaksaan selalu mengarahkan masyaalahnya kepada Pidana dan Pihak Kejaksaan tidak akan mamu mengarahkan kepada Perdata. Tetapi menurut Asril Mukhtar, terlalu cepat Bupati Ali Mukhni duet dengan Wabub Suhatri Bur, menyerahkan kuasa Hukum kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Akan lebih bijak dan baik diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat dengan menunjuk Tim Mediasi, sehingga penyelesaiannya, “Tapuang indak taserak, rambuik indak putih”, artinya, karajo salasai masyarakat taraso dihargai dan ninik mamak terasa dihormati, Bupati dengan Wakil Bupati, rancak pulo dari pandangan orang banyak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ir. Yuniswan, M.Si ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pada hari yang sama mengatakan, perencanaan pembukaan badan Jalan Baru seluas 75 meter ke kawasan Pendidikan Terpadu Taro City, sudah sejak Tahun 2016 dan bukan secara tiba-tiba saja.
Sudah ada pertemuan dan rapat beberapa kali yang diadakan di Nagari Kapalo Hilalang. Kemudian kesepakatan bersama masyarakat itu, sudah diperkuat pula dengan pernyataan kesediaan masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana Pemerintah di Kecamatan 2x11 Katutanam, yang berlokasi di Korong Tarok.
Surat tersebut ditanda tangani Tokoh masyarakat Nagari Kapalo Hilalang, pada tanggal 21 Agustus 2016, L. Dt. Penghulu Basa, Zamzami, Ilham Perdana Haris dan Khairul Amri St. Marlaut diketahui oleh Camat 2x11 Kayutanam, Drs. Ali Amri, MM. Setelah itu ada pula surat Berita Acara Sidang musyawarah ninik mamak (KAN) dan perangkat urang 4 jinih, Wali Nagari dan Tokoh Masyarakat, tertanggal 14 Desember 2016, ditanda tangani Wali Nagari Kapalo Hilalang Taufik dan Ketua KAN Kapalo Hilalang H. Sy. Dt. Panduko Sinaro.
Pada sisi lain ada Surat Pernyataan dari pemilik lahan yang menyatakan mendukung dan bersedia menyerahkan tanah untuk rencana pembangunan akses jalan menuju kawasan pembangunan Tarok seluas 75 meter dengan ketentuan pemerintah Pemerintah bersedia memberikan ganti kerugian tanah, tanaman dan bangunan sesuai UU No. 2 Tahun 2012.
Pada poin kedua masyarakat pemilik lahan juga menyatakan bersedia lahannya dikerjakan terlebih dahulu untuk pembangunan jalan sambil menunggu proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Surat Pernyataan masyarakat pemilik lahan itu juga disetujui oleh Camat 2x11 Kayutanam Ali Amri dan Wali nagari Kapalo Hilalang Taufik serta pemilik lahan sendiri. “Secara adminstrasi tidak ada lagi masaalah antara pemilik lahan, tokoh masyarakay dan Kerapatan Adat Nagari,” ujar Yuniswan.
Dijelaskan Yuniswan, jumlah pemilik lahan dengan penggarap lahan 71 orang, yang sudah membuat surat penyataan terdiri dari pemilik lahan 38 orang dan penggarap 33 orang. Beda pemilik lahan dengan penggarap lahan, kalau pemilik berarti tanah masyarakat yang berasal dari tanah kaum atau ulayat.
Sedangkatan penggarap lahan, masyarakat yang berdiam diatas tanah Negara, mungkin saja ada perumahan, tanaman , kepada yang bersangkutan uang pengganti bangunan dan tanaman tersebut. “Kita minta masyarakat percaya kepada Pemerintah Daerah Padang Pariaman, tidak akan mau Pemerintah merugikan masyarakatnya,” ujar Yuniswan dengan senyum manisnya.
Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni , telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Pariaman, dengan Nomor : SK-02/01/2017, Penerima Kuasa Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Dr. Josia Koni, SH, MH, isi suratnya melakukan negosiasi dengan masyarakat yang terletak di atas lingkup tanah seluas 697 hektar. (amir)