BIJAK ONLINE (SOLOK)-Kalangan anggota DPRD Kabupaten Solok, masih mencurigai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panwaslu Kabupaten Solok, belum profesional dan diduga masih ada anggotanya yang suka berkampanye untuk mendukung pasangan tertentu.

“Kita sudah sering mendapat laporan dari masyarakat, bahwa masih ada dari anggota KPU yang masih suka melakukan kampanye terselubung dan memberi arahan agar mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu. Kalau memang mau berkampanye, masuk saja ke partai politik dan itu memang ranahnya untuk berkampanye,” tutur anggota DPRD Kabupaten Solok, Patris Chan, SH, Senin di Arosuka, sebelum menuju pembahasan APBD Perubahan di sebuah hotel terkemuka di kota Padang. 

Dijelaskan Patris Chan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu harus bertindak netral dan tidak ikut berpolitik prkatis dan harus menjalankan fungsinya sesuai yang sudah diamanatkan pemerintah.

“Kita berharap baik KPU maupun Panwaslu, bekerja sesuai tugas mereka masing-masing dan tidak ikut berpolitik atau memberikan arahan agar pada pelaksanaan Pilkada mendatang memilih pasangan tertentu, karena kami sudah mencium ada dari anggota KPU dan Panwaslu yang tidak fair,” tambah Patris Chan, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Solok tersebut.  Rencananya, DPRD Kabupaten Solok akan segera memanggil KPUD dan Panwaslu Kabupaten Solok, untuk mewanti-wanti agar KPU yang digaji oleh pemerintah untuk bekerja sesuai aturan yang sudah ditentukan.  “Jika memang nanti ada bukti dan indikasi yang kuat dengan dibuktikan oleh saksi-saksi, maka DPRD akan menindaklanjuti hal tersebut untuk diproses ke meja hijau.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Solok, Firmansyah, juga sependapat dengan Patris Chan. Menurutnya, KPU dan Panwaslu harus menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pihak penyelenggara Pilkada dan tidak memihak kepada salah satu pasangan yang diunggulkan. “Kita berharap agar KPU dan Panwaslu bertindak adil dan bukan memihak salah satu calon pasangan karena KPU dibiayai oleh negara untuk penyelenggara Pilkada dan mengawasi jalannya Pilkada. Kalau memang ada terindikasi ada anggota KPU dan Panwaslu yang tidak profesional dan mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan tertentu, maka DPRD akan meminta agar yang bersangkutan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Dijelaskan Firmansyah, tugas KPU dan Panwaslu dalam Pilkada serentak harus sesuai dengan apa yang diamantakan oleh pemerintah. “Sebagai pihak Penyelenggara Pilkada dan Pengawas Penyeleggaraan Pemilihan, KPU adalah lembaga penyelenggara Pilkada, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang,” terang Firmansyah. 

Lebih jauh dijelaskan Firmansyah, tugas, wewenang dan kewajiban KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS dapat kita lihat pada Bab IV UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015. Untuk Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota, Panwascam, PPL, hingga Pengawas TPS. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

“Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota, Panwascam, PPL, hingga Pengawas TPS dapat dilihat pada Bab IV UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015,” jelas Firmansyah (wandy)

google+

linkedin