BIJAK ONLINE (SOLOK)-Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Barat, hari Selasa (8/9), menggelar acara sosialisasi dan rapat pembinaan koperasi di sektor Aneka Usaha, khususnya yang bergerak di aneka makanan, yang diselenggarakan di ruang pertemuan BPTP Sumatera Barat, Balitan Sukarami, kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Acara sosialisasi tersebut, dikuti oleh lima daerah tingkat dua di Sumbar, seperti Kabupaten Solok, kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung dan Kabupaten Damasraya. Sementara peserta rapat selain dari dinas terkait, juga dari masyarakat pelaku usaha UMKM yang ada di lima Kabuapetn/kota tersebut. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKN Sumbar, Dina Febrianti. 

Sementara bertindak sebagai pembicara atau narasumber antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Solok, Drs. Arwendi, MM, Darmaniar, SH, M, Hum dari Kementerian Hukum dan HAM Sumbar serta Lukman El Hakim, seorang pengusaha sukses yang bergerak di bidang sektor UMKM asal kota Bukittinggi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Solok, Arwendi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk bertahan sebuah wadah yang bernama koperasi, semua elemen, anggota dan pengurus serta pengawas harus saling jujur.

 “Semua hak anggota dan pengurus di Koperasi sama, lain halnya dengan perusahaan, dimana siapa yang paling banyak menanam saham, perusahaan tersebut bisa diarahkan kemana. Tapi di koperasi, hak dan kewajiban semua anggota adalah sama,” tutur Arwendi. 

Dijelaskannya, kopearasi yang dibentuk, harus berbadan hukum dan jelas bergerak di bidang apa. Arwendi juga menceritakan, usaha yang dibentuk oleh koperasi, harus mempunyai merek yang jelas dan didaftarkan di Kemenkum dan HAM, sehingga merek yang dipunyai tidak dicaplok oleh orang lain. “Sangat disayangkan, produk kita enak dan bagus, tetapi karena tidak punya merek, orang bingung mau memeasan ke mana. Jangankan orang lain, tetangga saja kalau usaha kita tidak punya merek, mungkin tidak akan tau,” jelas Arwendi.

Dijelaskan Arwendi, di Kabupaten Solok, jumlah usaha UMKM tercatat sebanyak 12.686 buah. Sayangnya yang berbentuk koperasi hanya ada sekitar 153 buah dan yang aktif dari sebanyak itu hanya ada 71 buah dan 81 tidak aktif.

Sementara, Darmaniar, SH, M, Hum, dari Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, menjelaskan bahwa koperasi atau UMKM yang aktif, sebaiknya mendaftarkan merek usahanya, agar mudah dikenal dan bisa konsumen yang tertarik bisa melakukan pemesanan karena pada label biasanya tertera alamat dan nomor handphone yang jelas (wandy)

google+

linkedin