BIJAK ONLINE (Padang)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengeluarkan pengumunan tentang Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan mempergunakan hak pilihnya sejumlah 3.547.145 orang. 

Pengumuman KPU Sumbar ini disampaikan pada acara Ikrar peserta Pilkada, di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Jendral Sudirman, Rabu, 9 September 2015.

Kemudian, Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik menginstruksikan KPU Sumbar supaya menjaga independensi dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. “Apabila ada penyelenggara pemilu yang terbukti tidak independeng, bersangkutan akan ditindak tegas,” ujarnya.

Menurut Husni Kamil Manik, Pilkada bisa dipercaya bahwa prosesnya dilakukan secara sistematis, berencana dan hasilnya biarlah rakyat yang menentukan siapa yang terpilih, karena itu bukan ranahnya penyelenggara pemilu atau urusan KPU. 

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengimbau, pasangan calon selama masa berkampanye lebih sering turun ke lapangan untuk bertemu masyarakat dan berdialog langsung, sehingga bisa mengerti persoalan yang terjadi. "Kita berharap, pilkada Sumbar ini jadi pilkada yang damai dan berintegritas," harapnya.

Sementara itu, Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto berharap pengamanan pilkada serentak sesuai pelaksanaan pelatihan yang telah dilaksanakan. “Kita harus mampu mengantisipasi segala sesuatu yang mungkin terjadi,” ujarnya. 

Kemudian, kegiatan ikrar juga hadir Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek, Hendra Irwan Rahim ketua DPRD Sumbar serta jajaran Forkompimda Sumbar dan pimpinan partai pengusung maupun pendukung.( Chan)

google+

linkedin