SEBAGAI wartawan yang pernah menjadi redaktur olahraga dan meliput berbagai pertandingan multi event, baik Asian Game, SEA Game dan PON, saya yakin kalau kini Ketua Umum KONI Sumbar lagi galau dan risau dalam menyikapi surat Gubernur Sumbar yang menindaklanjti surat mendagri Nomor;X-800/33/57 tanggal 14 Maret 2016.

Kenapa saya yakin? Karena Syahrial Bakhtiar kini sudah menyandang gelar profesor dalam ilmu keolahragaan, serta mantan pelatih tenis lapangan, yang selalu mengajak atletnya untuk bersikap sportifitas. Logikanya, tak mungkinlah Syahrial Bakhtiar tidak berlaku sportif.

Sedangkan mengenai kegalauan dan kerisauan, Syahrial Bakhtiar, menurut saya sudah merupakan hal yang biasa sebagai manusia biasa bila  menemui berbagai hambatan dan tantangan. 

Khusus kegalauan, Syahrial Bakhtiar, karena  tanpa diduga sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melayangkan surat kepadanya tentang rangkap jabatan. Kenapa? Karena, Selasa, 29 Maret 2016, dirinya bersama pengurus harian KONI Sumbar bertemu dan berbincang-bincang masalah persiapan atlet yang akan memperkuat Kontingen Sumatera Barat di PON Jabar, September 2016. Bahkan, sehari sesudah bertemu, atau Rabu, 30 Maret 2016, Gubernur Sumbar menyempatkan diri berkunjung dan bertemu atlet, serta memberikan wejangan kepada atlet, yang intinya minta atlet PON Sumbar berlatih bersungguh-sungguh.

Tapi, sehari kemudian, Kamis, 31 Maret 2016, bak disambar  petir disiang bolong, Syahrial Bakhtiar, menerima surat Gubernur Sumbar, tentang larangan jabatan rangkap dan meminta dirinya untuk melakukan pergantian kepengurusan KONI Sumbar.

Jika tidak melakukan pergantian kepengurusan, Gubernur Sumbar dalam suratnya dengan tegas menjelaskan. "Apabila saudara tidak melaksanakan, dan agar tidak berimplikasi hukum terhadap kami, maka dengan berat hati untuk pencairan dana yang berasal dari APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 belum dapat kami realisasikan sampai pergantian kepengurusan terlaksana."

Inti dari surat Gubernur Sumbar itulah yang membuat saya yakin Syahrial Bakhtiar akan mengambil sikap mundur, tetapi dengan cara terhormat dengan memperlihatkan sikap seorang profesor yang menjunjung tinggi jiwa sportifitas. Kenapa? Karena kalau tidak mundur akan berdampak dengan pencairan dana yang bersumber dari APBD Sumbar. Dampaknya, atlet dan pelatih, serta kepengurusan cabor akan menyelahkan dirinya. 

Bertitik tolak dengan anggapan itu, saya yakin Syahrial Bakhtiar kini sedang berpikir bagaimana cara yang baik untuk mundur. Maksudnya, apakah akan melaksanakan musyorprov luar biasa atau menunjuk pelaksana tugas. 

Kalau Syahrial Bakhtiar mengambil sikap Musyorprov Luar Biasa, akan terjadi pula persoalan yang luar biasa. Kenapa? Karena dalam Musyorprov Luar Biasa, akan ada laporan pertanggungjawaban kinerja selama menjadi Ketua Umum KONI Sumbar, termasuk memberikan laporan pertanggungjawab tentang keuangan. Khusus laporan keuangan, saya yakin akan terjadi kegaduhan dan bisa-bisa saja peserta Musyorprov Luar Biasa menolak laporan pertanggungjawab dan persoalannya disarankan diselesaikan secara hukum. (Masalah laporan keuangan KONI Sumbar, bakal ada catatan pula).

Sebagai teman, saya menyarankan, agar Syahrial Bakhtiar melaksanakan rapat pleno pengurus dan menunjuk Pelaksana Tugas. Kenapa? Karena  berdasarkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga KONI 2014 Bagian Kesebelas Pergantian Pengurus Antar Waktu Pasal 28 ayat (3) yang bunyinya;"Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka melalui Rapat Pleno pengurus diusulkan menunjuk pelaksana tugas Ketua Umum KONI dari unsur Wakil Ketua Umum sampai terlaksannya Musyawarh Olahra Luar Biasa.

Kemudian di Bagian Kedubelas Pejabat Pelaksana Tugas pasal 29, ayat (1), Ketua Umum karena satu dan lain hal dapat menunjuk Pejabat Pelaksana tugas kepada unsur Wakil Ketua Umum. Ayat (2), Tugas pokok Pejabat Pelaksana Tugas adalah melaksanakan tugas-tugas rutin Ketua Umum. Ayat (3). Pejabat Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Ayat (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini berakhir maka harus dilaksanakan Musyawarah Olahraga Luar Biasa. Ayat (5), Pengaturan lebih lanjut mengenai Pejabat Pelaksana Tugas diatur Peraturan Organisasi KONI.

Kata kuncinya, Syahrial Bahktiar hanya dua pilihan. Musyorprov Luar Biasa atau Menunjuk Pelaksana Tugas. Saran saya, sebaiknya Rapat Pleno dengan menunjuk Pelaksana Tugas. Yok kita tunggu sikap sportifitas dari seorang profesor olahraga. (Penulis wartawan tabloidbijak dan padangpos.com). 

google+

linkedin