Hari ini saya bersama rombongan trabas dan kBPBD menuju daerah terdampak banjir dan longsor di daerah Lubuk Alung, Padang Pariaman. Akibat banjir yang akan dikunjungi adalah jalan runtuh, tebing longsor, jembatan dan beberapa rumah penduduk yang terisolir. Beberapa rute yang sudah diinformasikan tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda 4, membuat kami memilih menggunakan motor trail, agar tetap dapat melakukan kunjungan dan menyerap aspirasi masyarakat.

Serapan aspirasi masyarakat terdampak saat kunjungan ini, serta melihat langsung pelaku illegal mining, sangat berharga bagi saya untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif untuk mengatasinya. Ke depan, koordinasi dengan Pemkab, dinas terkait, dan dinas integral dari Kementerian PUPR akan diintensifkan. 

Saat ini sudah diproses peralihan kewenangan Kabupaten Kota ke Provinsi dalam 
Resume Perjalanan Bersama Tim Trabas dan BPBD Menuju Lokasi Terisolir Akibat Banjir dan Longsor, Sekaligus Sidak Illegal Mining
hal perizinan pertambangan dan galian. Pengajuan izin baru akan diperketat evaluasi syarat-syarat prosedur dan analisa dampak lingkungannya. Aspirasi dari masyarakat agar izin-izin galian C jangan dikeluarkan lagi. Sedangkan ijin yang sudah ada agar ditindak apabila melanggar. Aspirasi ini sangat berharga dan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menertibkan para pelakunya.


Bagi pemegang izin sebelumnya, evaluasi ketaatan dan kepatutan terhadap komitmen pelestarian alam harus dijalankan. Yang jelas melanggar, akan dicabut izinnya. Disini juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dan Muspida dalam pengawasannya. Khusus IUP bagi pertambangan logam dan batubara yang bermasalah itu, sebanyak 43 IUP dikategorikan bermasalah berat, 10 IUP berkategori sedang, dan 11 IUP berkategori ringan. Daro evaluasi mendalam kami sudah mencabut izin 51 IUP yang dinyatakan tidak clear and clean.


Hingga saat ini, terdapat 360 Izin Usaha Pertambangan (IUP) hasil evaluasi awal 135 IUP dinyatakan tidak bermasalah atau Clear and Clean - CnC. Sisanya, sebanyak 225 IUP dinyatakan bermasalah. Dari jumlah tersebut sebanyak 123 IUP digunakan untuk pertambangan logam dan batubara dan 102 IUP untuk galian C.

Saya meminta, jajaran Pemprov dan Pemkab/ Pemko dan aparat dilapangan tidak bermain dalam menjaga kelanggengan proses yang salah. Karena jika hasil evaluasi menunjukkan ada peran “bantuan” dari aparat, akan kami tindak dengan tegas pula.

google+

linkedin