BIJAK ONLINE (Padang)-Gubernur Sumatera Barat, Prof DR H Irwan Prayitno Psi Msc melalui suratnya nomor;099/III/GSB/2016 yang ditujukan kepada Ketua KONI Sumbar, DR Syahrial Bakhtiar, prihalnya masalah rangkap jabatan dalam kepengurusan. Maksudnya, Gubernur Sumbar minta segera dilaksanakan pergantian kepengurusan di KONI Sumbar.

Adapun yang menjadi alasan Gubernur Sumbar, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor;X-800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 Perihal Rangkap Jabatan KDH/Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Anggota DPRD dalam Kepengurusan KONI.

Kemudian Surat Gubernur Sumbar yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Sumbar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar, Kepala DPKD Sumbar, Kepala BKD Sumbar dan Inspektorat Sumbar tersebut memuat beberapa aturan dan ketentuan;

1.Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

2.Pasal 56, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pmerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olahraga.

3.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor;800/2398/SJ Tanggal 26 Juni 2011 Tentang rangkap jabatan, yang menyatakan bahwa;"Melarang Kepala Daerah, Pejabat Publik termasuk Wakil Rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga.

4.Surat Edaran Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Nomor;B-903/01-15/04/2011 tanggal, 4 April 2011 tentang kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.

5.Hasil Yudisial Review dari Mahkamah Konstitusi Nomor;27/PUU-V/2007 terhadap uji materi pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 dan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 terhaap permohonan Saleh Ismail Mukadar SH Jabatan Ketua KONI Kota Surabaya, berdasarkan seluruh pertimbangan Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa pemohon tidak beralasan dan bahwa ketentuan pasal 40 UU SKN tidak bertentangan dengan pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2) UUD 1045. Dengan demikian permohonan pemohon harus dinayatakan ditolak.

Bertitik tolak dengan ketentuan dan aturan tersebut, Gubernur Sumatera Barat menegaskan tiga point pokok masalah;
1.Berdasarkan evaluasi dan pengamatan kami, kepengurusan KONI Sumatera Barat masih terdapat rangkap jabatan.
2.Agar tidak berakibat hukum dikemudian hari, agar saudara melaksanakan pergantian kepengurusan sesuai dengan Surat Mendagri Nomor;X-800/33/57 tanggal 14 Maret 2016.

3.Apabila saudara tidak melaksanakan, dan agar tidak berimplikasi hukum terhadap kami, maka dengan berat hati untuk pencairan dana yang berasal dari APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 belum dapat kami realisasikan sampai pergantian kepengurusan terlaksana.

Secara terpisah Kepala Inspektur Provinsi Sumatera Barat, H Erizal ketika dihubungi mengakui kalau dirinya sudah menerima surat dari Gubernur Sumbar sebagai tembusan. "Saya sudah menerima surat dari pak gub tersebut, dan saya akan menindaklanjuti surat pak gub itu sesuai aturan dan perundang-undangan," katanya ketika dihubungi, Jumat, 1 April 2016.

Menurut Erizal, kini dirinya tak bisa berkomentar banyak, karena sedang mempelajari dan membahas surat dari Gubernur Sumbar tersebut. "Sabar ya, nanti kalau sudah selesai masalahnya, akan dikabari," ujar mantan PJ Walikota Padang dan PJ Bupati Solok Selatan tersebut.

Sementara, salah seorang staf di Dispora Sumbar menyebutkan surat dari Gubernur Sumbar memang sudah sampai dikantornya. "Saya tak punya kewenangan untuk memberikan jawaban dan saya mohon juga nama saya jangan sampai ditulis pula dalam berita," katanya.

Sedangkan Ketua KONI Kota Padang, Suardi yang akrab dipanggil Abin membantah kalau dirinya menerima tembusan surat dari Gubernur Sumbar tentang jabatan rangkap. "Saya memang ada mendapat informasi dari wartawan olahraga yang mangkal di KONI Sumbar, yang menyebutkan ada surat pak gub masalah jabatan rangkap jabatan," katanya.

Menurut Abin, sebagai Ketua KONI Padang, apa pula hubungannya dengan surat gubernur dengan dirinya. "Bisa jadi surat gub ada ditembuskan ke pak wali dan yang jelas saya tidak ada menerima surat tersebut," tambahnya.

Sementara Ketua Umum KONI Sumbar, Prof DR Syahrial Bakhtiar, ketika dihubungi melalui SMS menyebutkan kalau dirinya lagi berada di Jakarta. "Ambo sdg di jkt pak yal."

Adapun pertanyaan yang disampaikan;"Ass pak ketua, ambo mau konfirmasi masalah surat gub tentang jabatan rangkap yang telah jadi pembicaraan wartawan yang mangkal di KONI Sumbar." (PRB)

google+

linkedin