BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)-Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pariaman, Handrizal Fitri, menegaskan, kalau di Kota Pariaman pasangan ilegal menginapnya di hotel siang hari.

"Kita dapat laporan dari masyarakat yang katanya  pasangan ilegal tersebut nginapnya siang hari dan sementara kita melakukan razianya malam," kata Kasatpol PP Kota Pariaman, Handrizal Fitri, Kamis, 7 April 2016. 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Handrizal, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Dinas Pariwisata, Yandu, wartawan dan seluruh pengusaha hotel dan penginapan yang ada di Kota Pariaman.

Kota Pariaman selalu ramai dikunjungi  wisatawan tapi yang diiginkan bebas maksiat. "Untuk itu kita mengundang lintas sektor untuk lakukan diskusi agar razia yang kami lakukan tidak mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan," kata Handrizal.

Hendrizal  mengakui, razia yang dilakukan pihaknya ke sejumlah hotel dan penginapan untuk menjaring pasangan mesum berdampak psikologis kepada penghuni hotel lainnya, sementara pihak hotel tidak konsisten pada aturan yang telah ditetapkan.

Sebagai Kasat, bagaimana pun dia dituntut untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan walikota. Sejumlah dilema dihadapinya di lapangan apalagi Kota Pariaman sudah punya visi misi sebagai daerah destinasi wisata berbasis Islami.

"Dalam diskusi itu nanti kita rumuskan bersama bagaimana langkah razia dan penertiban yang efektif dilakukan di hotel-hotel agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya (wisatawan)," ujarnya.

Dilain pihak, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Pariaman, Jafreki, menyambut baik ajakan dari Satpol PP. Jafreki menilai, berbagai langkah dan tindakan memang harus dirumuskan bersama agar tidak saling tumpang tindih kepentingan di lapangan.

"Di satu sisi Satpol PP menegakan Perda dan Perwako sudah benar, di satu sisi kita menjaga kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Kota Pariaman. Bagaimana hal itu selaras, memang harus dilibatkan lintas sektoral," ucapnya.

Menurut Jafreki, saat ini pihaknya sedang menyiapkan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) bagi pelaku wisata di Kota Pariaman termasuk kepada pengusaha penginapan dan hotel.

"Nanti akan ada kategori hotel berbintang dan melati. Dalam TDUP akan dibuat aturan tegas bagi pemilik hotel dan penginapan agar menyortir tamu-tamu yang menginap melalui tanda pengenal dan surat nikah bagi yang berpasangan," sebutnya.

Dia menambahkan, di dalam TDUP juga akan dibuatkan sanksi tegas bagi pemilik penginapan dan hotel yang melanggar aturan hingga pencabutan izin.

"Sanksi tegas harus ada. Izin operasional hotel bisa kita cabut jika melanggar aturan yang kita buat, hotel dan penginapannya tidak boleh operasional lagi," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini Kota Pariaman sedang merumuskan program wisata halal sesuai visi misi destinasi wisata berbasis islami. Dia meminta dukungan semua pihak termasuk kepada kalangan wartawan. "Kita apresiasi Satpol PP turut libatkan wartawan dalam diskusi itu nanti," kata dia.

Terpisah, melalui sambungan seluler, Wakil Walikota Pariaman, Genius Umar, menyebut ide diskusi mencari rumusan oleh Pol PP dan Dinas Pariwisata bersama lintas sektoral memang harus timbul dari instansi bersangkutan.

"Memang harus dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata karena mereka yang menemukan dan harus melakukan upaya solusi. Hal ini tentu kita dukung dan apresiasi. Saya akan hadiri nanti," kata Genius. (amir)

google+

linkedin