BIJAK ONLINE (Padang)-Semua Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat yang rangkap jabatan sebagai pengurus KONI Sumbar harus membuat surat pengunduran diri.

"Idealnya, PNS yang bekerja di Dispora Sumbar, harus taat aturan, taat azas dan berjiwa sportifitas," kata Ketua Bidang Organisasi KONI Sumbar, Fazril Ale ketika dihubungi Tabloid Bijak dan Padangpos.com, Sabtu, 2 April 2016.

Menurut Fazril Ale,  dirinya bisa memahami sikap dan surat Gubernur Sumbar, kepada Ketua Umum KONI Sumbar, yang hanya menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor;X-800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 Perihal Rangkap Jabatan KDH/Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Anggota DPRD dalam Kepengurusan KONI. "Sebagai wakil pemerintah pusat, tentu gubernur harus menyikapi surat mendagri," katanya.

Kemudian, kata Fazril Ale lagi, Gubernur Subar juga menyikapi Surat Edaran Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Nomor;B-903/01-15/04/2011 tanggal, 4 April 2011 tentang kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan. "Jika pak gubernur tak menyikapi surat edaran KPK tersebut, bisa-bisa berimplikasi terhadap dirinya dalam masalah anggaran KONI yang bersumber APBD Sumbar," tambahnya.

Sebagai salah seorang pengurus KONI Sumbar, lanjut Fazril Ale, dirinya bisa memamahi kondisi dan keadaan yang dihadapi rekan-rekannya yang berlatang belakang PNS, yang bekerja di Dispora Padang. "Kini kan tinggal pilih, mau jadi PNS atau pengurus KONI Sumbar," ujarnya mengakiri pembicaraan. (PRB)

google+

linkedin