BIJAK ONLINE (Padang)-Sebagai Kepala Daerah, gubernur punya kewenangan memberikan sanksi dan memberhentikan PNS yang rangkap jabatan, di kepengurusan KONI Sumbar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Bab XII Pasal 121 ayat (1).

"Setiap PNS yang jadi pengurus KONI Sumbar harus taat azas, dan harus pula punya sikap sportifitas dalam menyikapi Surat Gubernur Sumbar yang menyikapi surat mendagri tentang larangan rangkap jabatan," kata Ketua Bidang Organisasi KONI Sumbar, Fazril Ale ketika dihubungi Tabloid Bijak dan Padangpos.com, Sabtu, 2 April 2016.

Menurut Fazril Ale, dalam PP Nomor 16 Tahun 2007, Bab XII pasal 121 ayat (1) tersebut sudah dengan tegas dan jelas bunyinya;"Dalam rangka efektivitas pengawasan, mentri, gubernur, dan bupati walikota dapat mengenakan sanksi administrasi kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administrasi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian pada ayat (2) disebutkan;"Pengenaan sanksi administrasi pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh menteri."

Selanjutnya pada  ayat (3), kata Fazri Ale, pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur."

Kewenangan gubernur tersebut, kata Fazri Ale lagi, tertuang dalam pasal 122 ayat (2) dan bentuk sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 meliputi: a.Peringatan, b.Teguran tertulis, c.Pembekuan izin sementara,d.Pencabutan izin, e.Pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, f.Pengurangan penundaan, atau penghentikan penyaluran dana bantuan dan atau, g.Kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

"Jadi tak ada alasan bagi PNS yang rangkap jabatan di kepengurusan KONI Sumbar, selain mengunduran diri, dengan taat azas, taat aturan dan berjiwa sportifitas," kata Fazri Ale. (PRB)

google+

linkedin