BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)-Jajaran Polres Padang Pariaman, adakan Ujian Nasional (UN) di rutan Polres atas tersangka kasus Perjudian jenis alik dan kyu-kyu. Ujian dilaksanakan selamat 4 hari berturut-turut seperti yang dilaksaakan pada sekolah-sekolah diluar tahanan, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, (4,5,6,7/4/ 2016).

Tiga pelajar yang tertangkap kasus Perjudian jenis alik dan kyu-kyu,”DF”, (18) Tahun, suku Mandailing, pelajar kelas XII SMA 1 Nan Sabaris, Korong Lareh Nan Panjang Nagari Balah Air Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman. 

Kemudian “ZA”, (18) Tahun, masih pelajar kelas XII SMA 1 Nan Sabaris, Korong Lohong Nagari Balah Air Kec. VII Koto Sungai Sarik. Selain itu “MA”, (18) Tahun, minang, pelajar Kelas XI SMK Sungai Sarik, Korong Lareh Nan Panjang Nagari Balah Air kec. VII Koto Sungai Sarik.

Namun yang melaksanakan ujian nasional an. DF dan ZA. Ketiga pelajar tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Padang Pariaman, Rabu (9/3 2016) lalu,  sekira pukul 01.30 wib di Korong Lubuk Puar Nagari Balah Air Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman.

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat dilaksanakan secara serantak seluruh indonesia.  Ujian Nasional (UN) tersebut juga dilaksanakan kepada pelajar yang sedang menjalani masa hukuman sebagai Tersangka kasus Perjudian jenis alik dan kyu-kyu dengan uang sebagi taruhannya.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH saat ditemuai diruang kerjanya menjelaskan benar bahwa ketiga pelajar tersebut tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis alik dan kyu-kyu dengan uang sebagai taruhannya di Korong Lubuk Puar Nagari Balah Air Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman.

Menurit Roedy Yoelianto, meski menjalani masa hukuman di rutan Polres Padang Pariaman, namun hak-hak tersangka sebagai pelajar tetap diberikan untuk melaksanakan ujian nasional. Ujian dilaksanakan di rutan polres padang pariaman dengan pengawalan guru dan dijaga anggota Polres Padang Pariaman. 

Roedy Yoelianto, mengatakan pelaksanaan ujian bagi tersangka tersebut merupakan hal yang biasa. Tersangka menjalani proses hukum namun tetap diberikan kesempatan untuk belajar dan menempuh ujian. 

Diharapkan para tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya yang dapat merusak masa depannya. Dalam kesempatan ini kapolres mendoakan agar tahanan yang melaksanakan ujian dapat diberi kemudahan dan dapat lulus dengan baik. (amir)


google+

linkedin