BIJAK ONLINE (PADANG)-Satpol Pamong Praja Kota Padang yang melakukan razia rutin berhasil "menangkap" pasangan ileggal yang disinyalir berbuat mesum di kamar Hotel Pondok 68 Jalan Kampung Nias Dalam Nomor 16 C dan kamar Hotel Green House Jalan Nipah 25, Jumat  dinihari, 8 April 2016. 

Razia rutin dilakukan di beberapa tempat yang di anggap sebagai tempat transaksi maksiat yang meresahkan dan daerah pemetaan Interen Satpol PP Padang yang dianggap daerah jalur kuning.

Operasi pemberantasan penyakit masyarakat tersebut dimulai pukul 00.30 Wib di Hotel Pondok 68 Jalan Kampung Nias Dalam Nomor 16 C  Padang. Sesampai dilokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan Identitas para tamu hotel, dikarenakan di hotel ini kerap didapatkan pasangan ilegal. 


Dari hasil pemeriksaan,  didapati sepasang muda-mudi tanpa identitas disalah satu kamar hotel. Bahkan, kedua muda-muda yang lagi dimabuk asmara tersebut, juga tidak mempunai surat nikah dan langsung saja petuga membawa ke Mako Satpol PP Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian razia dilanjut  ke Hotel Green House Jalan  Nipah Nomor 25 Padang. Dilokasi ini i juga dilakukan pemeriksaan pengunjung kamar dan petugas juga menemukan sepasang muda mudi tanpa Identitas ( KTP) dan juga tidak bisa melihatkan surat nikahnya. Pasangan ini juga digelandang Satuan ke Mako Satpol PP. 

Penertiban diteruskan ke Tugu Gempa Jalan Gereja Kecamatan  Padang Barat. Disini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang juga menertibkan enam orang muda mudi yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keenam yang diamankan tersebut,  tiga orang wanita dan tiga orang pria dan mereka beralasan hendak pulang kekampung halamannya di Kota Solok. “Kami mau pulang kekampung pak, di Kota Solok tapi mobil kami kehabisan minyak, makanya kami duduk-duduk aja disini,” ungkapnya
Saat petugas hendak melakukan pendataan, Aroma minuman keras keluar dari dalam mulut ketiga wanita ini, saat petugas menanyakan ada  aroma minuman keras keluar dari dalam mulutnya, ketiga wanita ini terkejut dan gugup, namun wanita ini mengaku sengaja  minum-minum di Tugu Gempa. “Kami minum alkohol untuk angek an badan,” ungkap wanita yang dalam kondisi setengah mabuk.  

Setelah melalui pemeriksaan, keepuluh muda-mudi ini membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Jalan  Tan Malaka Nomor 3C. dan mereka harus memanggil pihak keluarga untuk bisa hadir ke Mako sebagai Penjamin,

Kasat Satpol PP Firdaus Ilyas mangatakan,  penertiban kali ini  tidak beda dengan penertiban-penertiban sebelumnya. "Hanya saja  penertiban kali ini kita memfokuskan pada daerah-daerah yang mana daerah ini sudah kita anggap daerah rawan untuk perbuatan maksiat  yang kita sebut  daerah jalur kuning," katanya.

 Kemudian kesepuluh orang yang diperiksa, dilakuan pembinaan dan juga diminta kepada yang terjaring untuk merubah prilaku. "Kita pun menghubungi pihak keluarga sebagai penjain dan mereka diperbolehkan kembali kerumahnya masing-masing," ujarnya. (Humas Pol PP Padang)

google+

linkedin