BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Aksi pengedar narkotika, jenis ganja gering di wilayah hukum Polres kota Payakumbuh, sebanyak 72 Kg, berhasil ditangkap jajaran Polres Payakumbuh, bertempat di jalan Iamam Bonjol, kelurahan Napar, Payakumbuh Utara, Kamis (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Dalam penangkapan yang dilancarkankan jajaran Polres Payakumbuh dan Polsekta Payakumbuh itu dipimpin langsung Kapolsek Kompol Russirwan dan Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendri Has, barang haram itu ditemukan, dalam sebuah mobil angkutan umum, tanpa ada pemiliknya dan siapa yang menyeludupkan ganja tersebut ke kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP. Kuswoto didampingi Kapolsekta Payakumbuh Kompol. Russirwan, Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendri Has, Kanit Narkoba, Aiptu. Ardiyanto dan Aiptu. Asril Rivai, di Mapolres payakumbuh, Jum’at (12/5), mengatakan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), misteri siapa pengendali puluhan Kilogram Narkoba jenis ganja kering asal Aceh, yang hendak diedarkan ke Sumbar itu, akhirya terungkap juga. 

Usai mengamankan dua orang pria yang berperan sebagai penjemput barang haram itu disebuah loket bus di kawasan Napar Kecamatan Payakumbuh Utara, Tim Opsnal Satresnarkoba yang belerjasama dengan pihak Lapas Payakumbuh dan Lapas Biaro dan BNNK Payakumbuh, berhasil mengamankan dua orang narapidana atau napi narkoba di lapas kelas II Bukitinggi di Biaro Kabupaten Agam.

Kedua Napi narkoba itu diduga sebagai pengendali 72 Kg ganja kering asal Aceh yang dikemas atau dibawa dengan cara disembunyikan didalam 4 karung jahe. Terungkapnya nama dua napi berinisial DP dan AW itu berdasarkan dari pengakuan dua orang penjemput ganja kering yang sebelumnya telah dibekuk anggota Opsnal Satresnarkoba, dengan cara memancing mereka untuk menjemput barang haram yang sebelumnya telah diamankan itu.

Dari pengakuan tersangka GF (28) dan RE (32), disebutkan bahwa mereka dikendalikan oleh Napi di Lapas Biaro untuk menjemput Narkoba jenis ganja. Dari keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Payakumbuh dan Lapas Biaro dan BNNK Payakumbuh, hingga dilakukan penjemputan terhadap kedua Napi yang sebelumnya juga tersandung kasus Narkoba itu.

“ Tersangka GF dan RE kita bekuk setelah sebelumnya kita pancing untuk menjemput Narkoba asal Aceh itu, karena tidak menduga akan dibekuk keduanya dengan mudah kita cakau dan kini, dia telah diamankan. Berkat koordinasi dengan Pihak Lapas Biaro, kedua Napi tersebut dengan mudah ditangkap. Pihak  kepolisian juga mengapresiasi pihak lapas yang dengan mudah berkoordinasi.

“Sementara kedua Napi yang diamankan tersebut, mengakui bahwa mereka memang sebagai pengendali dua tersangka yang sebelumnya telah dibekuk Polisi. Pengakuan tersangka, dia meminta keduanya untuk menjemput Narkoba jenis ganja kering asal Aceh yang telah disamarkan dengan Jahe, “ujar Kapolres. (Nur Akmal)

google+

linkedin