BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Pemda Padang  Pariaman di bawah kepemimpinan Bupati  Ali Mukhni duet dengan Wabub, Suhatri Bur, terkesan  anak tirikan Anggota Badan Musyawarah (Bamus ) Nagari. Buktinya, Wali Nagari bersama dengan prangkat dan Wali Korong telah dicairkan honornya, selama 5 bulan. (Januari-Mei 2017).

Sementara anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari yang juga disebut sebagai pejabat Negara terendah, karena diangkat dengan  SK Bupati dan disumpah jabatan oleh Camat. Sama dengan Wali Nagari juga diangkat dengan SK Bupati dan disumpah jabatan.

Anggota Bamus Nagari Batu Kalang Autri Mulyadi  didampingi rekannya Ir. Asrizal,  mengatakan, kenapa  Wali Nagari  bersama perangkat dan wali Korong telah dicairkan tujangan dan honornya, apa bedanya dengan anggota Bamus, “kan sama-sama manusia kan, kok kita disuruh puasa,” ujar Asrizal dan Autri Mulyadi.

Wali Nagari Batu Kalang, H. Jamarusti, ketika dikonfirmasi soal honor dan tunjangan Bamus, dia tidak bisa menjawab dan memanggil sekretarisnya Dewi, bagaimana dengan tunjangan Bamus dan honornya. Menurut Dewi Sekretaris Nagari Batu Kalang, Honor dan Tunjangan Bamus dapat dicairkan, apabila  APB Nagari  telah disahkan dan disetujui pihak kabupaten.

“Begitu mekanisme pencairan Honor dan Tunjangan Bamus, dua kali pembayaran 60 dan 40, tetapi tentu, apabila APB Nagari sudah disahkan,” ujar Dewi.

Menurut  Autri Mulyadi, harusnya Bupati Padang  Pariaman, memandang sama antara Wali Nagari dengan Bamus, karena mereka sama-sama manusia dan butuh juga biaya. “Masak manusia disuruh puasa, sampai 5-6 bulan ngak etis kan,” tukas Mulyadi.

Sekretaris Bamus Nagari Batu Kalang Erlinda Yanti, mengatakan, tunjangan Bamus dan Honor  Sidang Bamus, memang tidak seberapa jumlahnya, tetapi bisalah unutuk membantu sewa ojek ke kantor dan beli pulsa. 

“Sampai kini Bamus Nagari Batu Kalang, sudah lebih dari 10 kali sidang, jangan bisa makan siang, beli snek saja masih menghutang,” tukuk Erlinda Yanti. 

Berbicara jumlah tunjangan Bamus, Ketua Rp. 300 ribu rupiah/bulan, Wakil Ketua dengan Sekretaris Rp. 250 ribu rupiah perbulan dan anggota Rp. 200 ribu rupiah perbulan. Kemudian ditambah dengan uang sidang  yang dipatok  untuk satu tahun Rp. 15 juta rupiah, mau anggota Bamus, 11, 9,7,5 yang dananya hanya sebanyak itu. “Pada tahun  anggaran 2017 ini, ada dana untuk studi banding Bamus Rp. 6 juta rupiah,” ulang Erlinda Yanti.

Wali  Nagari Batu Kalang, H. Jamarusti, dalam menjawab pertanyaan  anggota Bamus, mengatakan,  pembayaran honor dan tunjangan wali nagari bersama perangkat dan wali Korong, serta Bamus, diatur dengan Peraturan Bupati (Perbub).  “Karena Perbub begitu yang begitulah jadinya,”ujar Jamarusti. (amir)

google+

linkedin