BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Sesuai peraturan perundang-undangan, pada hakekatnya LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tahunan, adalah merupakan informasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran oleh kepala daerah. 

“LKPJ tahunan bersifat laporan pelaksanaan tugas, dalam konteks progress report, yakni wahana untuk menilai dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun yang telah berjalan,”sebut juru bicara DPRD kota Payakumbuh Wulan Denura, S.ST ketika menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPj Walikota Payakumbuh tahun 2016, bertempat di aula DPRD setempat, Senin (16/5).

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, parameter/standar yang digunakan untuk melakukan penilaian LKPj adalah dokumen perencanaan yang dimiliki, yakni RKPD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Karena LKPj pada hakekatnya adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan berbagai dokumen perencanaan, maka program dan kegiatan yang dilaksanakan harus mengarah pada pencapaian prestasi kerja/hasil yang menjadi misi dan tujuan/sasaran pada RPJMD, RKPD dan KUA Tahun 2016.

“Secara umum, DPRD memberikan apresiasi pada Pemko Payakumbuh atas segala upaya pencapaian kinerja dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh, “sebut politisi partai Gerindra itu.

Berbagai macam piagam dan penghargaan dari provinsi dan pemerintah pusat telah diraih, sekali lagi aplus dan terima kasih. Namun demikian, terdapat beberapa catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.

Terhadap Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPRD merekomendasi agar penyerahan sebagian urusan pemberdayaan masayarakat ke kecamatan juga diiringi dengan pendanaan yang utuh, sebagaimana dianggarkan semula sehingga kecamatan akan lebih leluasa dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat, baik di kelurahan maupun di kecamatan.

Kemudian, agar Pemerintah Kota mempertahankan kader-kader berprestasi untuk masih tetap menjalankan fungsinya ditengah-tengah masyarakat serta meningkatkan kesejahteraannya.

“Untuk organisasi wanita agar dianggarkan sesuai dengan kebutuhan dan mendukung diprogramkannya kegiatan untuk perlindungan anak dan memprioritaskan kegiatan ini pada masa yang akan datang, “sebut Wulan.

Sedangkan terhadap dinas Sosial, DPRD merekomendasi agar Pemerintah Kota menyediakan dana pendamping program Pemerintah Pusat sesuai dengan kebutuhan, sehingga program tersebut dapat kita tampung dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.

“Kemudian, dinas Sosial agar lebih matang dalam membuat rencana penganggaran, sehingga semua kegiatan terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dan mendukung penambahan aggaran sebesar Rp500 juta untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan pada masa yang akan datang, “jelas Wulan. 

Sementara itu, Wakil Walikota Payakumbuh H. Suwandel Muchtar, mengatakan, rekomendasi DPRD terhadap LKPj Walikota ini benar-benar menjadi pedoman bagi perbaikan kinerja pemerintah oleh Walikota berserta jajaran.

”Seluruh catatan dan rekomendasi DPRD akan kami didistribusikan kepada semua SPKD untuk segera menindak lanjuti, termasuk penambahan anggaran di dinas Sosial dan SKPD lainnya. Khususnya terhadap persoalan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh, akan kita tindak lanjuti sesuai aturan berlaku, ”ujar Suwandel Muchtar. (Nur Akmal)

google+

linkedin