BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu,  berinisial “F”, (33)  tahun, warga Korong Simpang Barangan Nagari Lurah Ampalu,  Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman, Rabu (3/5/2017).

Kejadiannya,  berawal adanya informasi dari masyarakat,  “F” akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu disebuah warung di daerah setempat, setelah mendapat informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan pengintaian di disebuah warung yang disebutkan  masyarakat tersebut. 

Benar ditemukan  tersangka “F”, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dan dilanjutkan pengembangan kerumah tersangka “F” dan ditemukan 1 (satu) buah kotak obat merk DRN yang dibalut dengan lakban hitam yang berisikan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening ditemukan didalam kamar rumah tersangka.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menanyakan kembali apakah ada barang bukti narkotika lainnya? Dijawab oleh tersangka “F” masih ada 1 (satu) paket lagi, dilanjutkan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening ditemukan di halaman rumah “B” (DPO) yang dibuang tersangka F dan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu). 

Dan turut disita juga 1 (satu) unit HP Nokia C3 warna abu-abu. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Eri Dwi Hariyanto SiK, di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “F” berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Eri Dwi Hariyanto, memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari  hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi benar yang  berinisial “F” pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu. 

Ornag nomor satu dijajaran Polres Padang Pariaman itu,  mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. 

Dia  juga mengatakan akan menindak tegas pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba merupakan keberhasilan yang kesekian kali dan patut kita apresiasi. 

Tersangka  “F” disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (amir)

google+

linkedin