BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Tim 7 Payakumbuh mulai gerah terhadap menjamurnya rumah billiard tanpa izin. Diduga karena membandel terhadap Peraturan Daerah (Perda), akhirnya seluruh rumah bilyard digeledah, yang dimulai dari depan SMK 1 Payakumbuh, Jum’at (12/5) malam. 

Perjalanan Tim 7 kota Payakumbuh, tidak sampai disitu saja, bahkan turun pada malam itu, terdiri dari Satpol PP selaku koordinator, polres kota Payakumbuh, unsur kodim 0306, unsur Batalyon 131, Polsekta, Kejaksaan, dan POM TNI. 

Dilokasi razia, Kasat Pol PP kota Payakumbuh Devitra, mengatakan, sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan pemerintah, rumah bilyard di Payakumbuh, kita geledah, karena diduga tak berizin dan hanya boleh beroperasi sampai jam 22.00 WIB, tapi bilyard ini sering beroperasi sampai dini hari dan pada siang hari juga sering ditemukan pelajar yang bermain. 

Karena rumah bilyard sering membandel, tim 7 akan terus meraziz rumah bilyard dan terpaksa menyita peralatan bilyard, seperti bola dan tongkat bilyard, petugas dan pemilik diminta hadir di kantor Satpol PP esok harinya, karena pada malam itu pemiliknya tidak berada ditempat.

Sebelumnya, tim 7 Pemko Payakumbuh juga turun melakukan operasi penegakan Perda, Tim mulai turun jam 23.30 WIB. Objek operasi mulai dari depan rumah dinas ketua DPRD, di areal Napar dijumpai konsisi aman. 

“Pada Kafe KF Padang Datar tidak ditemukan pelanggaran. Kafe ini sudah mulai berubah fungsi, di dalam lokasi kafe dijumpai banyak kolam lele. Malam tersebut, pemilik kafe dengan beberapa orang pekerja juga ditemukan sedang mengolah buah pinang, “ujar Devitra.

Kemudian tim lanjut ke medan nan bapaneh, Ngalau sekitar jam 00.30 ketika tim datang, puluhan remaja yang nongkrong  langsung berhamburan dan tancap gas. Namun 3 orang diantaranya tidak bisa mengelak dan ditemukan sedang minum tuak, mereka berasal dari suliki. 

Tim lanjut  ke rumah bilyard di Balai panjang, dimana pada dua minggu sebelumnya juga digrebek oleh tim 7 karena tidak punya izin dan beroperasi sampai subuh. Rumah bilyard (zul) mengaku sudah mengurus izin ke BPM PTSP, kepada zul, tim meminta untuk tidak beroperasi dahulu sebelum izin keluar. 

Dari Limo Kampung tim lanjut ke pemilik rumah tuak di kawasan Labuh Basilang, namun rumah ini sudah tutup. Lalu Tim bergerak ke kawasan GOR Kubugadang, ditemukan beberapa remaja sedang bermain Ludo.  Karena waktu sudah menunjukkan jam 13.30 WIB tim membubarkan remaja tersebut dan meminta pulang ke rumahnya. 


Setelah itu, tim lanjut ke Kotopanjang Payobasung, arah jalan lingkar Selatan dan terus  ke simpang Tanjung Anau, dan tidak menemukan pelanggaran Perda yg biasa digunakan oleh pemuda nongkrong di area tersebut.

“Selanjutnya tim lanjut ke rumah bilyard di simpang Tarok, sampai jam 2.00 masih beroperasi dan tidak memiliki izin, pemilik diminta datang ke kantor satpol pp untuk membuat pernyataan dan mengurus izin, “ujar Devitra. 

Sementara itu, Kabid Penegakkan Perda, Erizon saat dihubungi tabloid bijak.com, via selulernya, mengatakan, disetiap objek operasi malam itu tim juga melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan. 

Sesuai dg ketentuan Perda ketertiban umum, rumah makan, kafe, selama bulan ramadhan tidak boleh buka siang hari. Rumah bilyard malam hari hanya boleh buka setelah shalat tarawih berjamaah, tidak boleh ada unsur perjudian dan minuman keras, kata Erizon.

Tim lanjut ke rumah bilyard di Limo Kampuang milik AM. Tempat ini dilaporkan masyarakat beroperasi sampai subuh dan sangat mengganggu istirahat masyarakat karena lokasi berada ditengah keramaian rumah penduduk. 

Disini petugas kembali menyita bola dan stik bilyard karena izin nya sudah habis tahun 2015 lalu dan belum diperpanjang. Petugas meminta  untuk mengurus izin dan taat dengan aturan sesuai dengan amanah dari Perda Penyakit Masyarakat dan Perda Ketertiban Umum (tibum). Pemilik diminta datang ke kantor Satpol PP dan membuat pernyataan, jelas Erizon. 

Dikesempatan yang sama, Tim mendapatkan telepon dari penjaga kantor dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, di kawasan Medan nan bapaneh, sejumlah remaja kembali ramai, sehingga tim langsung meluncur kembali ke ngalau. 

Di lokasi ini tim mengamankan 12 org remaja laki-laki dalam sebuah mobil kijang berdesak desakan. Saat dipatroli, mereka akan langsung tancap gas, tapi terhalang oleh mobil petugas. Ke 12 remaja ini semuanya berasal dari Bukittinggi. 

Petugas menggeledah isi mobil dan seluruh barang bawaan, dan tidak ditemukan minuman keras atau pun narkoba0, mereka mengaku hanya bermain bola dari bekas botol aqua dan mencari suasana baru di kota Payakumbuh. “Karena mereka semuanya pelajar, tim menghukum mereka dengan "push up" bersama selama beberapa menit dan setelah itu meminta mereka segera meninggalkan lokasi dan kembali ke Bukittinggi, “jelas Erizon.

Jam 14.30 WIB tim 7 kembali ke posko dan PPNS bersama penyidik Polri melanjutkan proses pembinaan remaja yang diamankan, membuat Surat pernyataan, dipanggil keluarganya dan diminta tidak mengulangi perbuatannya seperti tertuang pada SOP Pol PP dan Damkar. Intinya, tidak ada lagi tempat bagi pelanggar Perda di Payakumbuh, “ulas Erizon.

google+

linkedin