TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)—Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman, Tahun Anggaran 2018, panas. Pasalnya Wali Kota Pariama, Drs. H. Mukhlis Rahman, MM tidak terima dengan APBD yang telah disahkan Dewan tersebut. Karena Dewan menunda beberapa kegiatan yang diusulkan Pemko Pariaman.

Sidang  digelar Kamis (30/11/2017), malam itu, telah disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan dan sudah ditanda tangani Pimpinan  DPRD Kota Pariaman, Drs. Mardison Mahyuddin, MM dengan Wakil Pimpinan DPRD Pariaman, Ir. Syafinal Akbar, MT . Sementara Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman menolak untuk menanda tangani APBD Tahun 2018 tersebut.

Pimpinan DPRD Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin, ketika dikonfirmasi, Jum’at (1/12/2017), sekaitan dengan APBD Tahun 2018 yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna kan, membenarkan, kejadian diatas. 

 “Benar itu Wali Kota Pariaman, tidak mau tanda tangan,” ujar Mardison, sambil terssenyum ketika dicegat habis usai shalat Jum’at di Masjid Raya Kampung Baru. 

Menurut Mardison Mahyuddin, Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, tidak mau tanda tangan, karena ada empat usulan kegiatan Pemko Pariaman yang ditunda untuk menganggarkannya, karena  masih memerlukan pengkakjian yang mendalam lagi. 

“Kita tidak mau masuk karung, kalau dianggarkan tidak memenuhi syarat,” tutur Mardison lagi.
Adapun empat kegiatan yang ditunda menganggarkan itu, pembanguna Mesjid Terapung, karena sampaikan pihak Pemko Pariaman, belum melengkapi amdal dan izinnya, setiap ditagih selalu berjanji-janji dan molor terus, akhir kawan-kawan di Dewan tidak bisa menyetujuinya untuk tahun 2018 ini.

Kedua pembangunan sport hall di Bay Pass, sementara dalam RT RW Kota Pariaman, daerah itu merupakan kawasan hijau, Pemko belum merobah RT RW tersebut, makanya kawan-kawan di Dewan juga tidak bisa menerima untuk dianggarkan pada tahun anggaran 2018 ini.

Kemudian dana pameran untuk luar negeri, tetapi kajiannya juga tidak jelas, sehingga Dewan juga berkesimpulan tidak memasukan dalam APBD 2018. Terakhir pembangunan Puja Sera Gandoriah, sementara lokasi daerah yang direncakan sudah padat bangunan, diusulkan untuk dipecah, pihak Pemko juga tidak mau.

Ketika disampaikan ke Mardison Mahyuddin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, secara aturan, apabila APBD tidak disahkan 1 bulan sebelum anggaran berjalan, maka kepala daerah dan Dewan tidak bisa menerima gaji.

“Betul begitu menurut peraturan, tetapi Dewan sudah mengsyahkan dan sudah tanda tangan, tinggal hanya Wali Kota yang tidak mau tanda tangan dan menerima, artinya yang tidak menerima gaji itu Wali Kota Pariaman, bukan anggota Dewan,” jelas Mardison menimpalinya.

Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, saat ditanya wartawan mengatakan, kenapa dia tidak mau tanda tangan APBD Tahun 2018, menurut Mukhlis anggota Dewan tidak konsisten dengan apa yang telah mereka setujui sebelumnya saat pengesahan KUAPPAS sebagai landasan pembahasan RAPBD.
Pembahasan APBD merupakan lanjutan dari KUAPPAS yang telah disepakati. Pihak Dewan menghilangkan apa yang sudah disepakati bersama yang prosesnya cukup panjang,” ucap Mukhlis. (amir)

google+

linkedin