BIJAK ONLINE (SOLOK)-Pengadilan Negeri Solok akan menggelar sidang perdana   perkara perdata  gugatan Walikota Solok,Irzal Ilyas terhadap Wakil Walikota Solok,Zul Elfian SH MSi pada tanggal 14 September 2015 mendatang.

Ketua Pengadilan Negri Solok,Heriyenti SH MH di Solok,Kamis (3/9),mengatakan, perkara perdata mengenai cidera janji atau wanprestasi itu,akan ditangani majelis hakim yang diketuai oleh Dadi Suryandi SH MH dengan hakim anggota Lola Oktavia SH dan Melia Nur Pratiwi SH.

 “Pada sidang perdana itu,majelis hakim akan memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara perdata ini secara kekeluargaan dan dimediasi oleh salah seorang hakim dari  Pengadilan Negeri Solok. Jika tidak juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan,maka seminggu setelah sidang perdana  itu sidang akan  dilanjutkan di Pengadilan Negeri Solok,”ujar  Heriyenti SH MH.

Lebih jauh Heriyenti mengatakan,pemberian kesempatan kepada dua belah pihak  untuk menyelesaikan secara kekeluargaan itu bukan berarti pihak Pengadilan Negeri Solok enggan untuk menyelesaikan perkara ini.

Melainkan ini hanya semata mata untuk  memberikan kesempatan kepada dua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat dan murah. Melalui mediasi ini kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

“Mediasi ini memang sudah menjadi salah satu rangkaian dari persidangan dan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung RI N0 1/2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan,”kata Heriyenti SH MH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Irzal Ilyas menggugat Zul Elfian secara perdata karena Zul Elfian dinilai telah ingkar janji dan melanggar kontrak politik yang telah mereka sepakati  secara bersama dihadapan notaris Hj.Eldani,SH pada tanggal 15 Januari 2010 lau.

Dalam kontrak politik dibawah nomor 1.886/L/2010 itu disebutkan,keduanya sepakat untuk menanggung beaya yang diperlukan untuk memenangkan Pilkada Kota Solok tahun 2010 dengan perbandingan 60%: 40%. Artinya dari  total dana kampanye Rp 1.239.436.000 (satu milliar  dua ratus tiga puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh enam enam ribu rupiah), Zul Elfian menanggung 40% darinya,atau Rp 495.774.400.(Empat ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah).

Karena Zul Elfian tak ikut membiayai kampanye,maka terhitung sejak pasangan Bareh Solok dinyatakan memenangkan Pilkada Solok 2010,maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 huruf b Kontrak Politik tersebut diatas,maka Zul elfian dinyatakan  telah berhutang empat ratus juta lebih. Dan sampai sekarang,Zul Elfian tak punya itikad baik untuk melunasi utangnya itu.

Berbagai cara telah ditempuh Irzal Ilyas untuk menyelesaikan masalah utang piutang ini,baik secara lansung maupun lewat mediasi. Namun tidak pernah ditemui kata sepakat. Karena tidak ada titik temu,maka Irzal Iyas mencari penyelesaian melalui jalur hukum.

Pihak Pengadilan Negeri Solok telah menerima surat gugatan Irzal Ilyas yang disampaikan lansung oleh kuasa hukumnya,Suryadi SH dan Rahmat Wartira SH Hari Rabu (26/8) lalu.

Gugatan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara No 13/pdt.g/2015.PN.SLK tertanggal 26 Agustus 2015. Pengadilan Negeri Solok akan menyidangkan perkara ini pada tanggal 14 september mendatang.(Wan/Van)

google+

linkedin