BIJAK ONLINE (SOLOK)-PJ Wako Solok, Asrizal Asnan, mewarning para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah kota bareh tanamo untuk tidak terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah mendatang.

"Saya ingatkan seluruh PNS di lingkungan Pemko Solok tidak latah ikut-ikutan berpolitik praktis mendukung salah satu kandidat calon, karena jika itu terbukti akan merugikan diri sebagai PNS, karena aturan sekarang tak bisa dimain-mainkan," kata Asrizal Asnan, terkait adanya laoporan dari masyarakat sepeda motor atau mobil dinas terpakir di tempat salah satu posko kemenangan calon kepala daerah, yang mengindikasikan PNS yang bersangkutan mendukung pasangan tertentu. 

Menurut Asrizal Asnan, fakta semacam itu jangan samapai terulang lagi, karena PNS sebagai contoh bagi masyarakat harus bersikap netral.  "Bagi PNS yang terlibat akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Untuk itu PJ Wako menyebutkan, seluruh PNS di lingkungan Pemko Solok, wajib mengikuti aturan yang berlaku, yang melarang PNS terlibat politik praktis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. "Apalagi ada PNS yang nekad dan membandel terlibat menjadi tim sukses calon tertentu, pasti akan dikenakan sanksi yang tegas, bisa berupa pemecatan dari PNS,” sambung Asrizal. 

Kemudian, kata Asrizal, sanksi bagi PNS yang terlibat politik praktis bisa dikenakan berupa penurunan tanda kepangkatan dan lain sebagainya.”Kalau untuk pilihan pribadi masing-masing silahkan ditentukan di bilik suara nanti pada saat hari pemungutan suara sesuai dengan hati nurani masing-masing,” tegasnya.

Pelarangan PNS ikut terlibat politik praktis dalam rangka menjaga netralitas pegawai, agar pegawai tidak terkotak-kotak dan tercerai berai ulah dukung mendukung calon kepala daerah. Makanya saya tegaskan seluruh PNS di lingkungan pemko Solok wajib menjaga netralitasnya dan tidak mendukung salah satu calon kepala daerah," pungkas Asrizal Asnan .(van/wan)

google+

linkedin