BIJAK ONLINE (Padang)-Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2015 paling lambat 31 Maret 2016 sudah disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, untuk dilakukan evaluasi dalam menyusun catatan dan rekomendasi. LKPJ tersebut memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan  yang dilaksanakan Pemerintah Daerah.

Hal ini disebutkan Rektor Universitas Ekasakti Padang Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH ketika membuka Bimbingan Teknis (Bintek) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto, Jum’at (1/4) kemarin di Pangeran Beac Hotel Padang.

LKPJ disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD sekali dalam setahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, guna menyusun rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, ujar Andi Musatari Pide.

Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan pengaturan lebih lanjut tentang LKPJ belum diterbitkan, maka tetap diberlakukan PP No.3 Tahun 2007.  Setelah LKPJ disampaikan secara resmi oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 30 hari DPRD sudah memberikan lanjutan berupa catatan dan rekomendasi atas LKPJ kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2015.

Pasal 154 ayat (1) Undang Undang No.23 Tahun 2014 menyatakan tugas dan wewenang DPRD diantaranya meminta Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Maka Seyogyanya DPRD Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal dan segera menjalankan tupoksinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Pertaturan Tata Tertib DPRD. Sebelum catatan dan rekomendasi disusun, seyogyanya dilakukan serangkaian hearing dengan SKPD, dengar pendapat dengan unsur masyarakat dan Narasumber yang diperlukan.

Topik yang dibahas pada Bintek kali ini “0ptimalisasi Fungsi Pengawasan Keuangan DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Pedoman dalam Laporan Pertanggung jawaban APBD menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”

Ikut memberikan  materi dalam Bintek DPRD Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto  Sdr. Mujizat dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri. Untuk materi Pembentukan Produk Hukum Daerah oleh Dr. Otong Rosadi SH, MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang. Topik yang menjadi fokus pendalaman dalam Bintek tersebut tidak hanya membahas fungsi utama DPRD sebagaimana di atur dalam Pasal 149 (1) Undang Undang No.23 Tahun 2014 yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.

Ketua DPRD Kota Pariaman dan Ketua DPRD Kota Sawahlunto yang diwakili Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto Hasjoni dalam sambutannya menyebutkan, Bintek yang diselenggarakan Universitas Ekasakti Padang sangat membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, banyak materi yang bisa ditimba dan digali dari pemateri dalam Bintek tersebut, diskusi  masalah yang sering dihadapi dalam pelaksanaan tugas DPRD, dan bagaimana mencari solusinya. 

Diharapkannya kepada para peserta Bintek untuk dapat memahami dan banyak bertanya serta berdiskusi dengan para pemateri yang berhubungan dengan tugas kedewanan. Kepada LPPM Unes dia mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya  Bintek ini, apa yang kami peroleh selama ini telah dapat membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD, ujar Hasjoni. (Humas Unes).    

google+

linkedin