BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Pejabat eselon III Kabupaten Padang Pariaman, berinisial “RP” (52) Tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Pariaman,  karena  penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. Oknum PNS ini  menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperrindak Esdm Kab. Padang Pariaman, Rabu (6/4/2016) di Korong Toboh Olo Toboh Gadang, Kecamatan Sintoga.

Pejabat ini beralamat di Korong Tanjung Nagari Gasan Kecamatan Batang Gasan Kabupaten. Padang Pariaman. Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil kijang grand warna biru membawa narkotika jenis shabu dari arah Padang menuju Pariaman setelah melakukan transaksi. 

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menghentikan mobil tersebut di tepi Jalan Raya Korong Toboh Olo Nagari Toboh Gadang dan dilakukan penggeledahan terhadap “RP” dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku baju kemeja lengan pendek bagian depan sebelah kanan  yang dipakai tersangka RP. 

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Dalam pengakuannya, tersangka yang pernah menjabat sebagai Camat Padang Sago dan 2x 11 Kayutanam ini,  menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah sekitar 3 tahun menjadi pengguna narkoba. 

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “RP” berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial RP adalah pengguna narkoba jenis Shabu. 

Menurut Roedy Yoelianto, informasi masyarakat tersebut sangat dibutuhkan dan sekaligus Roedy Yoelianto mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut,  dan dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. 

Kapolres juga mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba merupakan 
keberhasilah yang kesekian kali, ini merupakan termasuk dalam operasi bersih bersih narkoba ( Bersinar) yang dilaksanakan oleh seluruh kelembagaan di indonesia yang digagaskan oleh Presiden RI. 

Seluruh  Kapolres menegaskan bahwa akan menindak tegas pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Padang Pariaman karena Narkotika jenis shabu ini sudah masuk ke seluruh kalangan. 

Kapolres juga menambahkan “ RP” merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Kepada tersangka “RP” disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 th dan maksimal 12 tahun penjara. 

Kasus ini masih dikembangkan. Dari pengungkapan kasus ini makin nampak bahwa narkoba sudah masuk kesemua lapisan masyarakat dari berbagai profesi. Kapolres menegaskan akan komitmen dan konsisten untuk perang terhadap narkoba. (amir)

google+

linkedin