| Pedoman Perbaikan Penyelenggaraan y |
BIJAK ONLINE (PADANG)-Rekomendasi DPRD Kota Padang tentang Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Padang Tahun 2016 sebagai pedoman bagi Walikota Padang untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan ke depan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 8 Tahun 2017.
Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar yang dihadiri Walikota Padang, Mahyeldi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Faisal Nasir sebagai juru bicara gabungan panitia khusus. Ada 15 butir rekomendasi DPRD tertuang dalam Keputusan tersebut.
Terkait denda keterlambatan akte kelahiran, disarankan Pemko Padang melalui Dinas Catatan Sipil agar mengajukan Ranperda Perubahan Tarif dimaksud. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar mengajukan Ranperda Pemakaian Aset dan Pemko terutama yang berada di Tahura. Kadis Perhubungan diminta membuat terobosan baru agar kendaraan tidak KIR lagi di luar daerah.
Realisasi pelaksanaa program dan kegiatan, diharapkan Wali Kota beri penilaian kineeja OPD bila dilengkapi data valid dan akuntabel.
Disarankan semua OPD yang menghasil PAD membuat kajian potensi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan target 100 persen dan tidak lagi terkesan seolah-olah target adalah suatu pemaksaan.
Diharapkan Wali Kota terus melakukan peningkatan pendidikan, pengentasan kemiskinan, membuka kesempatan kerja dan bedah rumah menggulirkan program dan mempercepat pembentukan masyarakat yang sejahtera serta peningkatan perekonomian. Dinas Lingkungan Hidup diminta mencari lahan baru untuk lahan TPU tidak memadai.
Bagi ASN yang tidak melaporkan SKP dan tingkat kehadiran agar diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Wako diingatkan agar OPD menyusun progran dan kegiatan sesuai visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD sehingga realisasi pencapaian target tercapai.OPD yang sudah merealisasikan Belanja Tidak Langsung secara rasional diminta untuk tetap menjaga keberhasilan ini dengan baik.(adv)