BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni, mengatakan siapa orang bisa menguasai Informasi Teknologi (IT) orang tersebut, akan mampu menguasai dunia. Sebaliknya siapa orang yang tidak bisa menguasai Informasi Teknologi (IT) orang itu akan selalu ditinggalkan perkembangan dunia.
Demikian disampaikan Ali Mukhni, pada acara Sosialisasi Smart IT dan PPID Padang Pariaman, Selasa (18/4/2017) di Hall Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman, Parit Malintang.
Dikatakan, Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan sarana dalam mengoptimalkan Pelayanan Publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi Ketahanan Nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia dan
keterbukaan informasi public merupakan salah satu ciri penting Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lebih jauh disampaikan sesuai dengan Keberadaan Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan serta melayani informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Di Padang Pariaman kita telah mencoba menerapakan Undang Undang keterbukaan Informasi ini mulai dari tahun 2013, kita telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) di Lingkungan pemerintah daerah Padang Pariaman terakhir tahun 2016 dengan Surat Keputusan Bupati Nomor :101/KEP/ BPP/2016 dengan tugas dan tanggungjawabnya masing masing.
Bagian Humas ditetapkan sebagai PPID Uatama sesuai dengan Permendagri No. 35 tahun 2010, tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu tang berada di Satuan kerja Perangkat Daerah Padang Pariaman.
Acara tersebut akan dihadiri oleh seluruh Kepala Badan Publik, yaitu: Ketua DPRD, Ketua Komisi di DPRD, Forkompinda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD (Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Camat), Wali Nagari, Ketua MUI, Ketua PWI, Ketua KONI, Ketua KNPI, Ketua Kwarcab, Ketua Ormas/OKP, dll. Diperkirakan peserta sekitar 200 orang. (amir)
- Google+
Subscribe to:
Post Comments (Atom)