BIJAK ONLINE (Jakarta)-Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden baik berupa keputusan presiden, instruksi presiden, maupun peraturan presiden, bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Demikian disampaikan Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan terkait penetapan tersangka kasus SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI (Badan Likuiditas Bank Indonesia) oleh KPK.

“Bedakan, yang penting bedakan mana kebijakan, dan mana pelaksanaan. Keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi presiden itu adalah sebuah kebijakan, itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi,” ujar Presiden seusai meninjau pameran INACRAFT di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.

Presiden kemudian mempersilakan para wartawan untuk menanyakan kasus ini secara lebih jauh kepada KPK.

“Tapi silakan detil tanyakan ke KPK” ujarnya lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, Selasa, 25 April 2017, KPK menetapkan tersangka kasus korupsi dalam penyaluran dana BLBI. Tersangka dianggap berperan dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang menyebabkan penghentian penyelidikan terhadap bank tersebut. SKL tersebut dikeluarkan karena mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Jakarta, 26 April 2017
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

google+

linkedin