Bupati Solok, yang diwakili Asisten II, H. Suharmen Thaib, memberi arahan pada acara sosialisasi keamanan pangan baik yang segar maupun pangan olahan. Acara sosialisasi dilangsungkan di ruang Danau Singkarak, Kantor Bupati Solok, Kamis, 27 April 2017. 

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Pemerintah Kabupaten Solok melalui Kantor Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, menggelar acara sosialisasi keamanan pangan baik yang segar maupun pangan olahan. Acara sosialisasi dilangsungkan di ruang  Danau Singkarak, Kantor Bupati Solok, Kamis, 27 April 2017.

Tampak hadir pada acara tersebut Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten II, Suharmen Thaib, Kasi Ketahanan Pangan Dinas Pangan Provinsi Sumatra Barat, Sekretaris Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok serta OPD terkait lainnya.

Menurut Ketua panitia pelaksana acara, Sestra Yuta, S.Pt, peserta sosialisasi berjumlah sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur produsen (pelaku usaha), unsur konsumen (masyarakat) dan unsur Pembina dari Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok. Pengertian keamanan pangan sesuai UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan adalah kondisi dan upaya diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis. Mengantisipasi penyakit penyakit berbahaya di daerah kabupaten solok seperti kanker, tumor, penurunan IQ anak anak.

“Maksud dari acara ini adalah adanya komitmen bersama antara pemerintah maupun pelaku usaha agar dapat mewujudkan adanya jaminan dalam penyajian produk pangan yang akan dikonsumsi masyarakat,” terang Sastra Yuta. Disebutkannya, pemerintah Kabupaten Solok telah mengeluarkan Peraturan Bupati Solok Nomor 22 Tahun 2013 tentang sistem keamanan pangan terpadu. “Pengawasan keamanan pangan diutamakan pada sayur sayuran dan buah buahan dengan memberi sertifikat pada lahan yang telah teregistrasi,” terangnya.

Sementara tujuan pelaksanaan sosialisasi keamanan pangan adalah guna mensosialisasikan penanganan keamanan pangan segar dan olahan dan keterpaduan sektor terkait. Kemudian untuk mengapresiasikan hasil pengujian sampel pangan segar yang beredar di Kabupaten Solok dan menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap pentingnya keamanan pangan kepada masyarakat. Selain itu, acara ini juga bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan aparatur, petugas dan masyarakat yang terkait dengan keamanan pangan di kabupaten Solok.

Bupati Solok yang diwakili asisiten II Drs. H. Suharmen MM dalam arahannya menyampaikan bahwa sosialisasi keamanan pangan ini, diharapkan dapat sebagai sarana untuk mensosialisasikan penanganan keamanan pangan segar dan olahan  dan keterpaduan sektor terkait. “Kita akan mengapresiasikan hasil pengujian sampel pangan segar yang beredar di kabupaten Solok dan menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap pentingnya keamanan pangan kepada masyarakat  konsumen dan produsen, tidak hanya terbatas pangan segar tetapi juga diharapkan untuk pangan olahan,” jelas Suhrmen.

Disebutkan Suharmen, mudahan-mudahan dengan telah dilahirkannya perda Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, kedepannya diharapkan masyarakat Kabupaten Solok dapat memproses dan mengkonsumsi pangan yang sehat , bergizi, aman dan berkualitas sehinga tercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera (wandy)

google+

linkedin