BIJAK ONLINE (Pasaman)-Praktek penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas liar di daerah Lanai Hilir, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman, tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Pasaman, hingga kini masih berlangsung. Di duga penambangan emas mengunakan alat berat dibekingi oknum aparat, dan oknum pejabat setempat.

Para penambang liar itu kini menjarah emas di Sungai Batang Pasaman.Bahkan, praktek PETI tersebut telah berlangsung lama sehingga terindikasi kuat dibekingi pihak-pihak tertentu, karena kurangnya penertiban.

Informasi yang dihimpun Tabloid Bijak.com di Kecamatan Duo Koto pada, Rabu (26/4) bahwa, hingga kini masih ada lima unit alat berat yang beroperasi lokasi PETI tersebut. Alat tersebut, kabarnya berasal dari beberapa daerah, seperti Sijunjung, Solok, Padang, dan Pasaman Barat.

Praktek PETI yang mengunakan alat berat itu, beroperasi disepanjang dipingiran DAS Batang Pasaman.   Konon kabarnya, alat berat beroperasi pada malam hari.

Hal itu dimungkinkan karena usaha mereka sangat menjanjikan dari sisi keuntungan. Dalam satu malam kabarnya, satu unit alat berat bisa mendapatkan hasil sebanyak 20 gram emas.

Salah seorang Masyarakat Lanai Kecamatan Duo Koto, Ismail saat dikonfirmasi Rakyat Sumbar di Puskesmas Cubadak, Rabu mengatakan, puluhan kepala keluarga (KK) di daerah itu sekarang mengantungkan hidupnya di lokasi penambangan tersebut.

"Tambang emas di Lanai Hilir dengan mengunakan alat berat itu sudah lama berlangsung. Kendati ada penertiban dari aparat penegak hukum, namun kalau sudah aman operasi PETI kembali berlanjut. Apalagi sekarang, tambang emas saat ini sudah menjadi mata pencaharian bagi sebagian besar warga setempat,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan salah seorang warga Silang Empat Kecamatan Duo Koto bahwa, harga jual emas hasil penambangan tergantung dari harga emas di pasaran. "Kalau dulu biasa dijual 1 gram emas dengan harga sekitar Rp 360 ribu per gram, namun kini harga emas per gramnya bisa mencapai Rp450 ribu per/gram," ujar warga Silang Empat yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Ia menyebutkan, rata-rata satu unit alat berat mendapatkan emas sebanyak 20 gram dalam semalam. Diperkirakan satu unit alat berat bisa mengantongi uang sebanyak Rp 9 juta semalam.

Anggota DPRD Dapil III Pasaman, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Azizan  saat ditanya soal tambang emas liar tersebut mengatakan, pemberantasan PETI bagaikan buah simalakama. "Warga masih mengandalkan mata pencaharian dari tambang itu, disisi lain penambangan seperti itu dapat merusak lingkungan hidup," katanya.

Ia menyebutkan, maraknya kegiatan PETI di Lanai Hilir saat ini, diduga ada yang membekingi. Hingga kini praktek PETI di daerah ini masih berlanjut, sulit dihentikan, dan baru sebatas razia aparat.

“Masyarakat tidak akan berani melakukan PETI sendirian tanpa ada orang kuat atau pejabat setempat. Selama ada oknum yang bermain, PETI tidak akan mungkin diberantas. Caranya memberantas harus dari oknum yang bekingi dulu. Kalau hanya sebatas razia, itu akan sia-sia,” katanya.

Menurut Ahmad Azizan, PETI di daerah itu sudah menggunakan alat berat."Untuk pemberantasan PETI ini harus dimulai dari oknum yang membekingi PETI tersebut. Pengusaha yang menampung hasil penambangan PETI juga harus segera ditindak," katanya

Ahmad Azizan meminta komitmen jajaran Polres dan instansi terkait untuk turun tangan secara bersama-sama dalam masalah tambang ini. Selain itu, peran pemerintah daerah juga sangat diperlukan dalam hal ini, terutama dalam mencarikan solusinya dengan tidak menelantarkan mata pencaharian warga.

"Jika praktek PETI dengan mengunakan alat itu terus dibiarkan, kedepan tentu akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, seperti pencemaran air Sungai di daerah itu, bahkan bencana alam lainnya,” tegasnya.

Menurut Ahmad Azizan, Kecamatan Duo Koto sangat kaya alamnya akan cadangan emas. "Sedikitnya, ada tiga lokasi tambang emas di daerah ini yakni, Lanai Hilir, Muaro Tambangan, dan Air Dingin di Gunung Kelabu. Sementara wilayah yang berpotensi memiliki kandungan emas itu terdapat di sepanjang daerah aliran sungai Batang Pasaman," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, dan PTSP Kabupaten Pasaman, Hasiholan saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (26/4) mengatakan, terkait dengan adanya tambang emas di Lanai Hilir Kecamatan Duo Koto, sampai kini belum ada izinnya.

"Terkait izin tambang, sekarang bukanlah menjadi kewenangan kita, namun kini sudah merupakan kewenangan dari pihak provinsi," katanya.

Katanya, sebelum izin di keluarkan oleh pemerintah provinsi, terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pasaman.

"Sebelum kita mengeluarkan rekomendasi, untuk dikirim ke provinsi, terlebih dahulu juga harus ada  rekomendasi dari Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pasaman. Tim tersebut terdiri dari, Dinas PUPR dan Bappeda Pasaman," ucapnya.

Ia juga menambahkan, selain rekomendasi dari Tim BKPRD Pasaman, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup juga harus ada. "Setelah adanya rekomendasi dari Tim BKPRD, dan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup , barulah Dinas Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pasaman mengeluarkan rekomendasi untuk di proses ke provinsi," katanya.

Terpisah, Boy Roy Indra yang merupakan salah seorang Praktisi Hukum Sumbar itu mengatakan,  jika keberadaan tambang emas itu tidak mengantongi izin, dan seandainya ada keterlibatan oknum aparat, dan oknum pejabat yang bermain disitu, Boy meminta kepada penegak hukum, untuk segera menindak kegiatan penambangan liar itu.

"Kita minta pihak penegak hukum untuk segera menghentikan proses penambangan liar tersebut, serta memproses oknum yang bermain di situ secara hukum," tukasnya. (Fauzan)

google+

linkedin