BIJAK ONLINE (SOLOK)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, rencananya hari ini Senin (24/8), melalui sidang pleno KPU, akan mengumumkan serta menetapkan pasangan Calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang akan bertarung pada Pilkada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
Menurut Devisi Sosialisasi KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi di Cupak, Minggu (23/8) setelah melalui tahapan-tahapan dan sesuai jadwal yang sudah direncanakan, maka KPU Kabupaten Solok segera mengumumkan ke publik pasangan calon kepala daerah yang akan ikut bertarung pada Pilkada Kabupaten Solok.
“Kalau tidak ada aral melintang, maka KPU Kabupaten Solok akan menggelar rapat pleno untuk mengumumkan siapa-siapa calon Bupati dan Wakil Bupati yang lolos untuk ikut bertarung pada Pilkada mendatang,” tutur Jons Manedi. Dijelaskan Jons Manedi, setelah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, KPU hari Selasa juga berencana akan melakukan proses pencabutan nomor urut. “Nomor urut pasangan calon ditetapkan setelah dilakukan pengundian nomor pasangan calon yang sudah lulus persyaratan dengan mengundang pasangan calon yang sudah dinyatakan lulus,” tutur Jons Manedi.
Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan pasangan calon yang tidak lolos verifikasi, Jons Manedi enggan menjawab. Menurutnya, sampai saat ini KPUD Kabupaten Solok masih menelaah berkas partai politik pengusung hingga ke tingkatan pusat, selain itu juga untuk calon tidak etis untuk memberi tau sebelum KPU mengumumkan secara resmi.
Sebelumnya, sebanyak tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Solok, mereka adalah Mantan Wakil Bupati Solok, Drs. H. Desra Ediwan, MM akan berpasangan dengan Ir. Bachtul. Agus Syahdeman, SE akan berpasangan dengan Letkol Wahidup dan H. Gusmal Dt Rajo Lelo, akan berpasangan dengan H. Yulfadri Nurdin (wandy)