BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)-- Kapolres Kota Pariaman, AKBP. Rico Junaldy, SIK, mentakan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan di Pariaman, berisial “EP” (38) tahun, warga Nareh Pariaman Utara, Senin (28/3/2016).
Rico Junaldy kepada wartawan menyebutkan, oknum wartawan tersebut diciduk di Kelurahan Jawi-Jawi, Pariaman Tengah, sekitar pukul 03.00 WIB. Jajaran Satuan Anti Narkoba Polres Pariaman, selain menangkap oknum yang mengaku wartawan juga diamankan seorang laki-laki inisia “A” (31) tahun warga Keluarahan Jawi-Jawi, Pariaman Tengah.
Menurut Kapolres, dari dua pelaku, pihaknya telah sita tiga paket shabu siap pakai ditambah sejumlah barang bukti lainnya, seperti enam unit HP, alat isap shabu (bong), aluminium foil, timbangan digital, uang tunai Rp2 juta dan satu unit minibus.
Kedua tersangka itu, ungkap Kapolres merupakan target operasi yang sudah lama diincar pihaknya atas pengembangan beberapa kasus serupa sebelumnya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP. Ardhy Zulhasbi Nasution, menyebutkan, paket sabu ditemukan di bawah telapak sandal pelaku.
"Tersangka “EP” mengaku memperoleh narkoba dari tersangka “A”. Berdasarkan keterangan tersebut kami langsung menangkap A di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," tuturnya.
Menurut dia, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ditempat berbeda, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pariaman, Ikhlas Bakri, menyebut, oknum wartawan EP yang ditangkap polisi sama sekali bukan anggota PWI atau wartawan yang bernaung di bawah organisasi tersebut.
Bersama praktisi media Oyong Liza Piliang, Ikhlas Bakri langsung memeriksa wajah EP hasil liputan wartawan di kantornya. Kedua orang itu memastikan oknum tersebut bukan wartawan yang sehari-hari mereka kenal, baik saat melakukan peliputan maupun di acara-acara resmi kejurnalistikan.
"Saya pastikan EP bukan anggota PWI. Baru kali ini saya melihat wajah dia," kata Ikhlas.
Ungkap dia, PWI secara nasional melarang keras dan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap anggotanya yang menggunakan narkoba.
"Hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik BAB 1 pasal 1 tentang kepribadian dan integritas," jelasnya.
Ikhlas juga menghimbau kepada seluruh anggota PWI agar tidak menyentuh barang haram tersebut apalagi hingga mengedarkannya.
"Wartawan adalah profesi mulia diatur oleh Undang-Undang dan Kode Etik yang sangat tegas," pungkasnya. (amir)
