Tampak kedua tersangka pengedar ganja saat diamankan di Polres Arosuka Kabupaten Solok bersama barang bukti daun ganja kering siap edar. Kedua tersangka yakni Haris dan Peterson, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
BIJAK ONLINE (SOLOK)-Jajaran Polres Arosuka Kabupaten Solok, berhasil menciduk pengedar Narkoba jenis ganja, di dua tempat yang berbeda.
Kapollres Arosuka Kabupaten Solok, AKBP Reh Ngenana, kepada para wartawan Sabtu (12/3) menyebutkan bahwa dua orang pengedar ganja yang ditangkap masing-masing bernama tersangka itu Jurisman alias Haris (33) asal Mandailing, Sumatera Utara dan mengaku tinggal di Jorong Timbulun, Kotogadang Kotoanau, Kecamatan Lembang Jaya dan tersangka kedua bernama Piterson alias Botak (37) warga Kandangaur, Simpangrumbio Kota Solok.
Tersangka Haris ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Intel Polres Solok sekitar pukul 19.00 WIB pada Kamis lalu, tepatnya di Jorong Aie Angek Sonsang, Cupak. Haris yang tidak mengetahui dirinya dalam pengawasan petugas Polres Arosuka, tengan santai menjalankan sepeda motornya, namun dicegat oleh polisi dan tersangka tidak bisa mengelak karena dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 paket ganja kering siap edar seberat setengah kilo gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BA 2622 HC.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Haris akan melakukan transaksi dengan seseorang,” tutur Kapolres AKBP Reh Ngenana. Dijelaskan AKBP Reh Ngenana, dirinya langsung memerintahkan Kasat Intel Iptu Sosmedya untuk melakukan pengintaian bersama anggota Satuan Narkoba. “Dari penangkapan tersangka Haris, kita langsung melakukan pengembangan. “Malamnya sekitar pukul 21 WIB, petugas mencium keberadaan tersangka Piterson alias Botak di Kawasan Jorong Sawah Tapi, Nagari Koto Anau dan kita langsung melakukan penangkapan,” tambah AKBP Reh Ngenana.
Dari tangan Piterson, anggota kepolisian Polres Arosuka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 garis paket ganja yang sudah dibagai dalam 4 paket. 2 paket besar dan 2 paket kecil. Sepeda motor pelaku Botak BA 3648 PH juga diamankan. “Penangkapan tersangka cukup mengalami hambatan karena waktunya malam hari dan kita harus berhati-hati,” tutur Kasat Intel Polres Arosuka, Iptu Sosmedya.
Dijelaskannya, saat penangkapan tersangka Piterson, anggota polisi sempat kejar-kejaran dengan tersangka yang diketahui sehari-harinya menjadi agen di terminal Bareh Solok. Namun, naas bagi Piterson. Sepeda motor yang kendarainya terjun masuk dalam sawah di kawasan Pakan Kamis, Karak Batu Jorong Sawah Tapi, Nagari Koto Anau. “Waktu penangkapan, tersangka mencoba membuang barang bukti ganja, namun petugas berhasil menemukan BB tidak jauh dari TKP dan ganja tersebut juga rencananya akan diedarkan oleh tersangka Peterson,” sambung Sosmedya yang diamini KBO Narkoba, Ipda Amin.
Tersangka Botak alias Peterson, sudah lama menjadi DPO oleh Polres Arosuka dan Polresta Solok karena terkenal sangat lihat dan licik dalam mengelabui petugas. Saat kedua tersangka sudah diamankan di hotel prodeo Polres Arosuka dan petugas akan terus mengembangkan kasus ini (wandy)
