TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)— Kabag Umum DPRD Kota Pariaman, H. Syaiful Azman, SE, M.Si mengatkana,  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, sangat aspiratif di dalam mengembalikan Kendraan Dinas Alat Kelengkapan Dewan.

Hal itu disampaikan Syaiful Azman, kepada Tabloidbijak.com, Rabu (22/11/2017) di ruang kerjanya.

Dikatakan, baru saja aturannya ditetapkan dan diberitahukan dengan surat, hanya tidak cukup menunggu 1 pekan mobil dinas itu sudah berada di sekretariat dewan.

Menurut Syaiful Azman, Kendaraan  Dinas Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, berjumlah 5 buah, semua telah dikembalikan kepada Sekretariat Dewan, sejak Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, keluar.

Dijelaskan,  Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman yang telah disahkan akhir Juli 2017.  

Kemudian pada awal Agustus 2017 setelah diberitahukan kepada yang memegang Kendaraan Dinas Alat Kelengkapan Dewan, seperti Ketua Komisi 3, setelah Bapemperda  dan Badan Kehormatan Dewan, jumlah kendaraan dinas yang dikembalik itu berjumlah 5 buah, jenis Avanza.

Lebih jauh dijelaskan Syaiful Azman, Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD  Ketua dan Wakil Ketua tidak dikembalikan, tetap seperti biasa, karena telah diatur dengan Pasal 9 ayat (1) Pimpinan DPRD disediakan, tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendraan dinas jabatan.

Bahkwan Wakil Pimpinan DPRD Kota Pariaman, Ir. Syafinal Akbar, MT, mau mengembalikan Kendaraan Dinas Pimpinan yang dipakainya, supaya menerima tunjangan transportasi sebagai anggota Dewan.

“Sesuai dengan aturan, Pimpinan Dewan yang kepingin mengambil tunjangan transportasi tersebut, solusinya, harus mundur  dari jabatan Pimpinan Dewan,” ujar Syaiful Azman. (amir)

google+

linkedin