BIJAK ONLINE (LIMA PULUH KOTA)---Warga jorong Koto Tangah, kenagarian Koto Lamo, kecamatan Kapur IX, ramai-ramai menanyakan tentang zakat kepada rombongan tim VIII safari ramadhan, di mesjid Nurul Ihsan setempat, Jum’at (16/6) malam.

Seperti disampaikan Muhammad Nur (45) salah seorang warga setempat, dia menanyakan, apa-apa saja yang boleh dizakatkan dan berapa zakatnya, sebab di nagari ini, meskipun tinggal dipelosok atau di ujung kabupaten Lima Puluh Kota, namun warga sudah banyak yang membeli mobil mewah dan mengantongi emas banyak.

Karena itu, kami minta penjelasan dari rombongan tim VIII safari ramadhan, sehubungan bulan puasa ini tinggal beberapa hari lagi. Ini penting kami ketahui biar tidak salah dalam berzakat atau apa apa saja yang dizakatkan itu.

“Dalam kaitan ini, kami ingin tahu tentang hal-hal teknis yang terkait dengan zakat maal, antara lain, harta apa saja yang wajib terkena zakat? Apakah seluruh jenis harta, ataukah harta-harta tertentu? Bilamanakah suatu harta itu dapat dikenakan kewajiban zakat? Lalu, bagaimana ukuran atau nishabnya masing-masing? Bilamanakah suatu kekayaan wajib zakat?, “ujar Muhammad Nur dan jemaah lainnya.  

Beruntung pada rombongan tim VIII safari ramadhan itu dihari ustazd Bujang M dari Kemenag Lima Puluh Kota. Bujang M menerangkan, zakat maal merupakan ketetapan Allah menyangkut harta yang telah diperoleh seseorang atau individu. 

Seseorang yang beruntung memperolehnya pada hakikatnya, hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik sebenarnya (Allah SWT) (Q.S. al-Maidah, 5: 6; al-Mukminun, 20: 6; al-An'am, 6: 12). 

Zakat maal merupakan salah satu mekanisme yang harus dijalankan terkait dengan penggunaan harta. "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian" (Q.S. adz-Dzariyaat, 51: 19).

Hal pertama sebelum masuk kepada jenis dan penghitungan harta, terlebih dahulu penting untuk dipastikan kondisi harta tersebut, terutama dalam hubungannya dengan si pemegang/pemilik harta. Hal ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan suatu harta wajib zakat atau tidak. 

“Syarat suatu harta yang terkena kewajiban zakat, antara lain harta berada dalam kontrol dan kekuasaa  secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti, usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. 

Kemudian memiliki potensi dapat berkembang, yaitu harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Cukup Nishab, yaitu harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. 

Sedangkan lebih dari kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. 

“Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya, “ujar Bujang M.

Bebas dari hutang, yaitu orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. 

Berlalu satu tahun (Al-Haul), yaitu pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Terhadap jenis harta yang wajib di zakati dan ukurannya adalah binatang ternak, yaitu hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). Sapi, kerbau dan kuda.

Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan lain-lain, yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan. Sementara pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%. 

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. 

“Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %), “jelas Bujang M. (Nura)

google+

linkedin