BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Wakil Walikota Payakumbuh H. Suwandel Muchtar sampaikan jawaban atau tanggapan Walikota Payakumbuh terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD atas 4  buah ranperda, di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (15/6).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung ketua DPRD YB Dt. Parmato Alam, dihadiri wakil ketua Suparman, anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, alim ulama, dan sejumlah undangan lainnya.

Wawako Suwandel Muchtar menanggapai pandangan fraksi Partai Golkar, fraksi PPP dan PAN yang menyoroti tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehubungan banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB, dan mendirikan bangunan tidak sesuai perencanaan.

Terhadap IMB tersebut, dikatakan Suwandel Muchtar, pemerintah daerah akan melakukan penjelasan dan sosialisasi, kemudian teguran secara lisan dan tulisan sampai pada pelaksanaan pembongkaran sebagaimana telah diatur dalam ranperda. 

“Terhadap kewajiban penyediaan prasarana dan sarana umum yang harus disediakan oleh pengembang dari luas lahan yang tergambar dalam rencana tapak, akan dibahas pada rapat kerja selanjutnya,” sebut Wawako Suwandel.

Dilanjutkan Wakil Walikota, ranperda tentang Lambang Daerah pada prinsipnya adalah bentuk penyempurnaan dan mengembalikannya ke dasar terbentuknya. Jumlah 7 gerigi yang melambangkan sejarah terbentuknya kota Payakumbuh, sesuai dengan pelaku sejarah pada waktu itu adalah 7 kenagarian. 

Adapun dengan dimekarkannya nagari tidak seyogyanya harus diikuti dengan perubahan lambang daerah karena bersifat fundamental. Kenagarian yang baru dimekarkan, eksistensinya tetap diakui oleh pemko Payakumbuh, melalui perda yang ada.

Sementara itu, pandangan sejumlah fraksi mengenai investasi dan penanaman modal, dijawab Wakil Walikota melalui pidato yang dibacakannya, bahwa, pemerintah daerah akan berupaya untuk mengikuti forum-forum pertemuan disamping kendala klasik yang masih menghantui setiap daerah di Sumbar tentang lahan berinvestasi.

"Pemerintah daerah akan berupaya untuk mengikuti forum-forum investasi baik ditingkat daerah maupun nasional, dengan mengikuti diskusi dan pameran investasi serta promosi langsung kepada calon investor. Dan permasalahan klasik bagi para investor yang akan berinvestasi ke daerah ini, terkait persoalan tanah ulayat, dan ini menjadi permasalahan seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat,” ujar Wawako.

Adapun ke 4 ranperda tersebut adalah ranperda tentang IMB, Raperda tentang Penyerahan Prasara, Sarana, dan Utilitas Pada Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal, dan Raperda Tentang Lambang Daerah Kota Payakumbuh. 

Sementara itu, ketua DPRD YB Dt. Parmato Alam, mengucapkan terima kasih kepada Wawako H. Suwandel Muchtar yang telah menyampaikan tanggapan walikota atas 4 ranperda. 4 ranperda ini akan dibahas anggota DPRD secepatnya, sehingga lahir menjadi perda.

“Kemudian kami juga menucapkan terima kasih atas kehadiran anggota DPRD, meskipun rapat paripurna ini digelar dalam bulan puasa, namun tidak mengurangi semanggat anggota DPRD untuk hadir, “ujar politisi Partai Gorkar itu. (Nura)

google+

linkedin