BIJAK ONLINE (Padang)-Mantan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Fachri Ahmad memberikan dukungan terhadap lifter juara dunia Nanda Talembanua untuk menyelesaikan persoalan jalan masuk kerumahnya, di Jalan Kali Kecil II Nomor 1 Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Bahkan, mantan wagub tersebut menyampaikan rasa sedih dan prihatinnya mendengar keterangan tentang Nanda yang telah enam bulan dizalimi.
"We bersyukur bana bisa mendapatkan dokumen tentang status tanah masuk kerumah dan sekarang we baru lega," kata Nanda Talembanua kepada Tabloid Bijak, Rabu, 14 Juni 2017.
Menurut Nanda, surat yang didapatkannya dari mantan Wagub Sumbar tersebut merupakan surat pernyataan gugatan kaum yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badang Pertanahan Nasional dan Kepala kantor Pertanahan Kota Padang. 'Isi surat tersebut menegaskan, bahwa tanah yang terletak di Jalan Kali Kecil II Kelurahan Kali Kecil (sekarang Kampung Pondok), Kecamatan Padang Barat seluas lebih kurang 800 meter adalah milik bersama Kaum Tanjung turunan Rabiah, bukan tanah milik Nurhuma, Nurhana dan Ansharuddin turunan Aminah (Mak Atan)," kata lifter yang 12 kali menjadi juara dunia ini.
Kemudian, kata Nanda, surat tersebut juga menyatakan gugatan atas permohonan sertifikat tanah suku di jalan Kali Kecil II Nomor 1 atas nama Nurhuma, Nurhana dan Ansharuddin yang mengaku bahwa tanah tersebut diatas adalah miliknya. Turunan Aminah dan Mak Atan karena Surat Pernyataan kaum dibuat oleh Nukman Marah Marajo teranggal 5 Mei 1985 yang mendasari permohonan pembuatan sertifikat yang diminta oleh Asharuddin Cs dibuat secara tidak benar, yaitu dengan cara menyodorkan surat pernyataan kaum yang sudah dibuat terlebih dahulu oleh Ansharuddin Cs, dan kemudian disoodorkan untuk ditandatangani oleh Nukman Marah Marajo yang pada saat itu berada dalam kondisi sakit yang snagat parah, sudah payah untuk mengeluarkan suaranya. "Kemudian pak Fachri Ahmad dengan kaumnya meminta agar Kepala Kantor Pertananan Kota Padang untuk menolak pembuatan sertifikat tersebut," kata Nanda sembari memperlihatkan bukti surat.
Selanjutnya, kata Nanda, surat tersebut menerangkan dan menegaskan, bahwa Aminah alias Mak Atan bukanlah mendirikan rumah di tanah suku. Soalnya tanah tersebut merupakan tanah pandan perkuburan kaum Suku Tanjung keturunan Rabiah. Jadi waktu itu, Kaum Suku Tanjung sengaja membuatkan rumah kepada Aminah alias Mak Atan, karena waktu itu yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam kehidupan. Bahkan panggilan Aminah dengan sebutkan Mak Atan karena tinggal di kamar dibangian dibagian belakang. "Jadi Mak Atan yang diberikan rumah tempat tinggal oleh Suku Tanjung, bukan berarti yang bersangkutan memilik tanah tempat tingalnya, dan tanah tersebut tetap milik kum SUku Tanjung," kata pelatih yang berhasil mengorbitkan Mella Eka Rahayu ini juara Asia.
Dari dokumen yang diperolehnya, lanjut Nanda, Nukan Marah Marajo bukan lah ninik mamak kepala waris yang ditunjuk oleh Kaum Suku Tanjung keturunan Rabiah secara resmi (musyawarah). Kemudian, Nukman Marah Marajo bukanlah satu-satunya ninik mamak Suku Kaum Tanjung turunan Rabiah, karena masih ada beberapa orang ninik maka dari KAum Suku Tanjung lainnya yang masih hidup. "Dari fakta ini, sudah tak ada alasan bagi mereka untuk menutup jalan masuk kerumah saya," katanya.
Selain itu, kata Nanda, dirinya juga mendapatkan informasi dari salah seseorang staf di Kantor Camat Padang Barat, yang bertemu dengan mantan Wagub Sumbar Fachri Ahmad. "Katanya kepada saya, Sovia bukan pemilik tanah, dan bukan Kaum Suku Tanjung karena Kaum Suku Tanjung adalah bako oleh sovia," ujar Nanda mengulang perkataan staf camat.
Yang menariknya lagi, sebut Nanda, perkataan wagub Sumbar Fachri Ahmad yang menegaskan dan membenarkan jalan yang dipakai Nanda adalah yang sudah ada dari dulunya dan dirinya tak akan menggugat jalan tersebut. "Pak Fachri Amhad pun juga bersedia memberikan keterangan bila dipanggil oleh polisi atau pengadilan," tambahnya.
Dari fakta yang ada sekarang, tak ada lagi alasan lagi Kasatpol PP Padang untuk tidak melaksanakan pembongkaran, karena yang bersangkutan tak pernah mau melihatkan bukti kepemilikan tanahnya. "Saya setuju dengan komentar pak Wakil Walikota pak Emzalmi yang menilai perbuatan menutup jalan ini, sudah trantibum dan tingal kebijakan walikto saja," kata Nanda berharap agar ada ketegasan dan kejalsan dai kasusnya ini.
Jika persoalan ini tak juga digubris, kata Nada, dirinya juga akan meminta bantuan Menpora, karena dirinya sudah enam bulan dizalimi, sehingga mengganggu konsentrasinya untuk melatih atlet yang akan dipersiapkan untuk mengikuti kejurnas, di Medan. "Saya sangat berharap benar ketegasan pak walikota membantu saya," harapnya. (PRB)