Kapolres Arosuka AKBP Reh Ngenana bersama Kasat Reskrim AKP Edwin, memperlihatkan barang bukti sepeda motor serta pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Polres Arosuka Kabupaten Solok 

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Polres Arosuka Kabupaten Solok, berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta 10 unit Barang Bukti (BB) di Mapolres Arosuka Kabupaten Solok. 

Kelima orang pelaku dan barang bukti hasil curanmor, merupakan pengembangan dari kasus penangkapan kasus buronan dan juga pelaku pembunuhan di kebun teh tahun 2013 yang berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari LP Kelas IIB Laiang Desember tahun 2016 lalu yakni Okto Rezo Putra, (27), yang dilumpuhkan timah panas oleh Satreskrim Polres Arosuka sepekan lalu.

Menurut Kapolres Arosuka AKBP Reh Ngenana melalui Kasat Reskrim, AKP Edwin, dari pengakuan tersangka Okto Rezo Putra, dimana disaat menjadi buron petugas, dirinya menjadi pelaku kriminal dengan melakukan aksi curanmor di Solok, baik Kabupaten maupun kota. “Dari pengakuan tersangka Rezo, kita berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga kuat berperan sebagai penampung dan penjual hasil curian narapidana kasus pembunuhan yang kabur sejak 6 bulan lalu dari Lapas Klas II B Solok. Mereka para pelaku juga berasal dari daerah Riau,” jelas AKP Edwin, Senin (19/6). 

Dijelaskannya, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari pengakuan tersangka Rezo yang mengaku menjual semua hasil curiannya ke Teluk Kuantan, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah mendapatkan perawatan medis usai di dor petugas saat penangkapan, tersangka yang juga otak curanmor, Rezo langsung ajak ke Teluk Kuantan untuk menemui orang-orang yang bekerjasama dan juga komplotan pelaku curanmor dan juga para perantara penjual sepeda motor.

Di Teluk Kuanatan, petugas Reskrim Polrtes Arosuka Kabupaten Solok, berhasil menangkap tersangka bernama Maryan Toni  (35), yang merupakan warga Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kepulauan Riau. Kemudian Suhardi alias Kodim (34), warga Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar dan Anaswas (47), warga Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. “Dari ketiga tersangka, kita berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor. 

Semua barang bukti, merupakan hasil curian tersangka Rezo yang dipasarkan melalui tangan ketiga tersangka yang di ciduk di kawasan berbeda dalam Kabupaten yang sama,” jelas AKP Edwin. Dia juga menambahkan Rezo melakukan aksinya di Solok, namun menjualnya di daerah Kepulauan Riau.

Sementara Kapolres Arosuka Solok, AKBP Reh Ngenana menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka Rezo menjadi penumpang ojek atau mengambil motor yang ditinggal pemiliknya. "Otak pelaku Rezo, juga melakukan aksintya dengan cara  menodongkan pisau atau mengancam korbannya, namun tidak kentara oleh warga. Kalau dibilang begal bisa juga, tapi tidak melukai korbannya," terang AKBP Reh Ngenana didampingi Kasat Reskrim AKP Edwin, kemarin. Tersangka Rezo biasa menjual hasil curiannya mulai Rp 3 juta hingga Rp 4,5 juta. Sebab, sepeda motor hasil curiannya rata-rata dalam kondisi bagus dan baru.

 Tersangka Rezo ini sendiri menurut Kapolres AKBP Reh Ngenana, melakukan aksinya di 9 titik di Kota Solok dan beberapa TKP di wilayah hukum Polres Arosuka dari berbagai TKP. Tersangka melakukan aksinya seperti di Kecamatan Lembangjaya, Kubung, Gunung Talang Sungai Lasi dan lain sebagainya. 

Selain meringkus Rezo dan 3 rekannya, Sat Reskrim Polres arosuka mengamankan 2 orang pelaku curanmor yakni, Menden (35) warga jorong Sapan Munggu Tigo, Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti dan  Aprianto ( 35) juga warga  Jorong Sapan Munggu Tigo, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti. Sementara BB yang berhasil dikumpulkan adalah sebanyak 9 unit sepeda motor jenis Beat dan 1 unit jenis Mio. Sementara 9 BB hasil curian tersangka Rezo dan 1 unit BB dua tersangka asal pelaku Menden dan Aprianto warga nagari Sungai Nanam. "Para tersangka dijerat pasal 362 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," punkas AKBP Reh Ngenana (wandy)




google+

linkedin