Keterangan foto: Dari kiri ke kanan, Ketua SMSI Jawa Timur, Eko Pamuji, Sekjen SMSI Pusat, Firdaus, Ketua SMSI Pusat Teguh Santosa, Penasehat SMSI Dahlan Iskan, dan Ketua PWI Jawa Timur Akhmad Munir dalam pertemuan di kediaman Dahlan Iskan di Surabaya, Rabu, 21 Juni 2017.

BIJAK ONLINE (SURABAYA) - Pendataan terhadap perusahaan media massa profesional yang dilakukan Dewan Pers tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Pendataan itu justru untuk memperkuat kebebasan pers.

Pendataan itu juga merupakan konsekuensi dari keinginan masyarakat pers nasional mengatur diri sendiri.

“Tiada jalan lagi bagi perusahaan pers, termasuk yang menggunakan platform siber, untuk membangun diri menjadi perusahaan pers yang profesional,” ujar Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Dahlan Iskan di kediamannya di Sakura Regency, Surabaya, Rabu petang (21/6).

“Saya setuju bahwa pers harus bebas dari kontrol pemerintah, tetapi saya tidak ingin kebebasan itu menjadi sedemikian bebas sehingga mengabaikan kewajiban masyarakat pers nasional. Kalau tidak ingin diatur oleh pihak lain, dalam hal ini pemerintah seperti di era yang lalu, maka kita harus bisa mengatur diri kita sendiri dengan baik,” kata Dahlan lagi dalam pertemuan dengan Ketua Umum SMSI Pusat Teguh Santosa dan Sekjen SMSI Pusat Firdaus.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua SMSI Jawa Timur Eko Pamuji, Sekretaris SMSI Jawa Timur Makin Rachmad, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir.

Dahlan Iskan yang merupakan pendiri grup media Jawa Pos berperan dalam melahirkan konsep pendataan perusahaan pers seperti yang diamanatkan UU Pers 40/1999. Dia banyak menceritakan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat pers Indonesia di awal era reformasi saat menyusun konsep kebebasan pers dan pengaturan diri sendiri.

“Saya terinspirasi proses ratifikasi hukum dan aturan internasional. Pendataan hanya dilakukan kepada perusahaan pers yang bersedia meratifikasi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. Maka istilah yang digunakan adalah verifikasi, bukan akreditasi yang bermakna izin dan bisa sewaktu-waktu dicabut,” ujarnya lagi.

Dahlan mengingatkan, salah satu tugas SMSI adalah membantu perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama yang bersedia meratifikasi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers, agar bisa memenuhi standar itu. Dengan demikian, sambung dia, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa eksistensi SMSI adalah untuk menopang kebebasan pers seperti yang dicita-citakan masyarakat pers nasional.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum SMSI Teguh Santosa melaporkan bahwa SMSI kini telah memiliki kepengurusan di 21 provinsi. Jumlah ini sudah melebihi salah satu syarat yang diminta Dewan Pers agar SMSI dapat tercatat sebagai konstituen, yaitu kepengurusan minimal di 15 provinsi.

Syarat minimal lain adalah 200 anggota perusahaan media siber yang memenuhi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. Saat ini jumlah anggota SMSI di seluruh Indonesia berada pada kisaran 300 perusahaan media siber.

Teguh Santosa juga menyampaikan, SMSI akan mendaftarkan diri sebagai konstituen Dewan Pers pada bulan September mendatang. Kini, pihaknya sedang bekerja untuk merapikan syarat-syarat tersebut.

Sementara Sekjen SMSI Firdaus menambahkan, pada pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang menurut rencana akan diselenggarakan di bulan Juli, jumlah kepengurusan SMSI Di tingkat provinsi bisa bertambah menjadi 25 kepengurusan.

Rakernas di Surabaya

Dalam pertemuan dengan Dahlan Iskan itu juga disepakati Rapat Kerja Nasional SMSI akan diselenggarakan di Surabaya. Rakernas direncanakan dihadiri tiga pengurus SMSI dari setiap provinsi, yang terdiri dari ketua, sekretaris dan penasihat provinsi.  Peserta Rakernas SMSI lainnya adalah pengurus SMSI Pusat.

“Tadinya ada pertimbangan melaksanakan Rakernas di tempat lain. Tetapi setelah pertemuan ini, saya kira lebih tepat apabila Rakernas kita selenggarakan di Surabaya,” kata Teguh Santosa.

Salah satu alasan menetapkan Surabaya sebagai lokasi Rakernas karena SMSI Jawa Timur merupakan salah satu kepengurusan yang berhasil dalam waktu singkat mengkonsolidasi perusahaan media siber.

“Menurut laporan, sudah ada 55 perusahaan media siber di Jawa Timur yang bergabung dengan SMSI,” tambahnya.

Dalam Rakernas nanti, SMSI akan mengundang Menkominfo Rudiantara dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Keduanya, bersama Dahlan Iskan, diharapkan berkenan memberikan pengarahan kepada pengurus SMSI dari berbagai provinsi.

“Ini akan jadi salah satu momen yang tepat bagi kita semua untuk menyatukan energi membangun kehidupan pers  yang sehat, yang jauh dari fitnah, kabar bohong dan ujaran kebencian,” ujarnya.

Adapun Firdaus mengatakan bahwa salah satu agenda dalam Rakernas adalah mengevaluasi proses pendataan anggota SMSI secara internal. Pengurus SMSI di tingkat provinsi diharapkan memberikan laporan mengenai proses pendataan di masing-masing provinsi.

“Juga perlu bagi kita untuk mempelajari persoalan-persoalan yang muncul di setiap daerah, karena dinamika di satu daerah bisa jadi berbeda dengan daerah lain," sambung Firdaus.
Ketua SMSI Jawa Timur, Eko Pamuji menyambut baik amanah yang diberikan dalam pertemuan tersebut.

"Pemilik dan pengelola media siber di Jawa Timur menyambut baik kehadiran SMSI . Kepercayaan menjadikan Surabaya sebagai lokasi Rakernas adlah sebuah kepercayaan pada kami, "ujarnya.
Dlam pelaksanaan Rakernas SMSI nanti, masih kata Eko, pihaknya akan bekerjasama dengan PWI Jawa Timur yang ikut membidani kelahiran SMSI Jawa Timur. (relis)


google+

linkedin