BIJAK ONLINE (Padang)-Aneh tapi nyata. Begitulah sekelumit kisah perjalanan hidup seorang wanita penjaja sek haram yang tertangkap basah saat bermain sek dengan pecandu sek setan, di Kawasan Atom Shopiing Center, Kawasan Jalan Haligoo, Keluarahan Belakang. Kecamatan Padang Selatan, dua minggu lalu.
Ketua RW 01 Jalan Haligoo yang bernama Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang menggrebek penjaja sek haram tersebut saat ayik berbuat maksiat dengan tamunya. Yang hebatnya, saat penggrebekan kedua insan yang sudah dipengaruhi iblis tersebut dalam kondisi bugil dan tak berbuat banyak karena digerebek.
Kemudian, Ketua RW 01 Jamalus Datuk menyerahkan dua insan yang lagi asyik bermain sek haram tersebut kepada petugas Pol PP Padang dan selajutnya petugas penegak Perda melakukan proses hukum. Kesimpulannya, wanita penjaja sek haram itu dikirim Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Adam Dewi, yang terletak di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguk, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Yang menariknya, baik saat diproses di Pol PP Padang, wanita penjaja sek haram tersebut, dijemput oleh seseorang pria yang mengaku suami dari wanita jalang tersebut. Tapi, Pol PP Padang tak bisa dikelabui dengan pengakuan, seorang pria yang mengaku sebagai suami. Bahkan, yang mengaku sang suami memperlihatkan bukti surat nikah.Padahal, i wanita jalang tersebut secara umum dan kasat mata sudah diketahui sebagai wanita penjaja sek haram dan tiap hari berkeliaran di kawasan Atom Shopinng Center. Aneh juga ada suami melindungi istrinya sebagai wanita penjaja sek. Soalnya, hanya germolah yang punya bisnis lendir tersebut.
Kesimpulannya, sang wanita jalang tersebut dikirim ke panti Adam Dewi untuk dilakukan pembinaan dengan berbagai ketrampilan dan ilmu kegamaan.
Tapi apa yang terjadi? Kepala UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Adam Dewi, yang bernama Sabana melepaskan si wanita jalang tersebut dengan dalih dijemput suami yang bersangkutan.
Sementara Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Adam Dewi, yang bernama Sabana tak berhasil dikonfirmasi. Ditelpon tak diangkat dan di SMS tak dibalas.
"Saya sudah bertanya langsung dengan Kepala Panti, dan alasan melepaskan wanita tersebut karena dijeput suaminya dengan memperlihatkan barang bukti berupa buku nikah," kata Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat, Gafar S Koto etika dihubungi melalui selulernya, Rabu, 21 Juni 2017.
Menurut A Gafar S Koto, anggotanya sebagai kepala panti telah berbuat sesuai aturan dan perundang-undangan.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Padang, Dian Fakri menegaskan, wanita yang dikirim ke Panti Adam Dewi itu setelah melalui proses penyidikan. "Proses awalnya, wanita tersebut digrebek oleh RW 01 dan kami di Pol PP Padang, tentu berkewajiban memprosesnya, apalagi proses penangkapannya dari penggrebekan warga masyarakat," katanya.
Menurut DIan, apa yang dilakukan Ketua RW 01 dan warganya sudah merupakan partisipasi masyarakat dalam berperang melawan maksiat. "Yang ditangkap jelas dan yang menangkap pun jelas identitasnya dan kami di POL PP Padang, tentu harus merespon pastisipasi masyarakat tersebut," kata Kasatpol PP Padang ini.
Kini, kalau yang dikirim ke Panti Adam Dewi itu sudah keluar dan bebas lagi berkeliaran, tentu akan ditangkap lagi dan dikirim lagi ke panti. "Masalah sesampainya di panti di bebaskan, itukan urusan panti dan saya tak punya kewenangan juga mempersoalkannya," kata Dian Fakri.
Secara terpisah, Ketua RW 01 Jamalus Datuk menerangkan, secara logika dan kelaziman, mana mungkin seorang pria sengaja menjual istrinya untuk berbuat maksiat dengan laki-laki hidung belang. "Saya menilai, surat nikah mereka itu sangat patut dicurigai dan dipersoalkan. Kenapa? Karena modus germo sekarang, sengaja menyiapkan surat nikah untuk melindungi poyoknya dari incaran hukum," kata aktifis ini.
Menurut Jamalus Datuk, agar aparat ukum, terutama Pol PP Padang jangan mau dikelabui dengan surat nikah, yang hanya untuk mengelabui petugas saja. "Saya berharap, agar setelah melihat surat nikah mereka untuk melakkan klarifikasi tentang keabsahan surat nikah tersebut, seperti mereka menikah dimana, tahun berapa dan siapa saksi pernikahan mereka tersebut. Tujuannya, jangan sampai ada germo dan poyok lolos dari jeratan hukum hanya gara-gara surat nikah yang belum teruji kebenarannya," kata pengusaha rumah makan Raso Basamo ini. (PRB)