BIJAK ONLINE (LIMA PULUH KOTA)---Kolaborasi Polsekta Payakumbuh dengan Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh, dibawah pimpinan Kompol Rusirrwan, berhasil meringkus tersangka pemakai narkoba jenis sabu berinisial AM (35), yang merupakan warga Padang Tangah, Balai Nan Duo, Kamis (1/6) dikawasan Ngalau Sampik, kota Payakumbuh, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres kota Payakumbuh AKBP Kuswoto didampingi Kapolsekta Payakumbuh Kompol Russirwan dan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Hendri Has, di Mapolres kota Payakumbuh, Kamis (1/6), mengatakan, penangkapan tersangka dipimpin Kapolsekta Kompol Rusirrwan ini berawal dari laporan masyarakat, tersangka tersebut diduga kerap memakai narkoba jenis sabu disekitar kediamannya.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, pihak Polsekta bekerja sama dengan Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap tersangka AM. Saat tersangka diduga dan dicurigai baru saja melakukan transaksi narkoba, pihak aparat membuntutinya, ketika dia naik mobil angkutan umum jurusan Payakumbuh-Akabiluru.
Sampai dikawasan Jalan raya Payakumbuh-Bukitinggi, persinya depan dekat kantor Balikota Payakumbuh atau dekat Ngalau Resto, tersangka yang saat itu diduga baru saja pulang setelah melakukan transaksi, langsung dicegat tim operasional.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat kelurahan setempat, di saku kantong pakaian tersangka, ditemukan 1 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik, dan 1 unit ponsel merek Nokia. Saat aparat melakukan penangkapan tersebut, tersangka hanya bisa bungkam tanpa perlawanan.
Selanjutnya aparat menggiring tersangka menuju rumahnya di kawasan Padang Tangah Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat. Saat berada di rumah tersangka, aparat berhasil menemukan 1 buah alat isap sabu berupa bong yang terbuat dari botol lasegar, 3 buah mecis warna merah, kuning dan hijau, 1 buah tutup botol lasegar, 4 buah pipet, 1 kaca pirek, 1 jarum dari timah,dan 1 buah plastik kecil sisa bungkus sabu.
Setelah berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti, pihak kepolisian kangsung menggiring tersangka menuju Mapolsek untuk diproses lebih lanjut dan prose penyelidikan terhadap jaringan lainnya.
Setelah tersangka diperiksa, dia mengatakan, dia mengaku sudah lama memakai narkoba, bahkan tersangka dikenal royal membeli narkoba. “Tiap hari, ada dugaan, yang bersangkutan meminta uang ke orangtuanya untuk membeli narkoba.
“Saat kediamannya digerebek polisi, orangtua perempuan tersangka menangis. Dia membenarkan, anaknya tiap hari meminta uang. Orangtua tentu tidak sadar, untuk apa uang digunakan. “Paling sedikit itu Rp200 sampai Rp300 ribu. Kadang Rp1 juta,”ujar Kapolres mengulagi ucapan orangtua tersangka. (Nura)