TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)--Ketua DPRD Kota Pariaman, Drs. H. Mardison Mahyuddin, MM, pimpin pengucapan sumpah/janji, Ali Darman dari Partai Gerindra, sebagai Anggota DPRD Kota Pariaman, Pengganti Antar Waktu (PAW) atas meninggalnya, Jhon Edwar, Kamis (26/10/2017) di ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman.

Ketua DPRD Kota Pariaman, Drs. Mardison Mahyudin, MM dalam pidato pembukaannya mengatakan pengambilan pengucapan sumpah jabatan ini merupakan sebuah amanat dari UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 410 ayat 1-7, PP No. 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD mengenai pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu  (PAW) anggota DPRD.

Dikatakan,  sesuai kewajiban konstitusi, lanjut Mardison, dengan kejadian meninggalnya sdr. Jhon Edwar, merupakan anggota DPRD Kota Pariaman dinyatakan dengan akta kematian nomor :1377-KM-02082017-0001, Pengurus Partai Gerindra Kota Pariaman telah mengajukan surat nomor :04/DPC-GERINDRA/PRM/VIII/2017 perihal usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pariaman kepada calon pengganti yakni sdr. Ali Darman dan telah disetujui dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor : 171-840-2017 tanggal 23 Oktober 2017 untuk sisa masa jabatan 2014-1019.

Mardison Mahyuddin, diakhir pidatonya, ucapkan selamat kepada Ali Darman atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kota Pariaman dan amanah dalam bertugas. Terkhusus kepada masyarakat Kota Pariaman Ia menghimbau untuk mensukseskan Pilkada 2018 dengan sistem Pemilu Badunsanak dan mensukseskan MTQ ke-37 mendatang yang akan digelar di Kota Pariaman.

Hal senada juga  diungkapkan Wawako Genius Umar, mengucapkan selamat kepada Sdr. Ali Darman, baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dan berharap didalam menjalankan tugasnya nanti tetap berpegang teguh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan bersinergi sesama anggota dewan dan Pemko Pariaman sebagai mitra kerjanya.

Pelantikan juga dihadiri Kepala OPD Pemko Pariaman, DPW Partai Gerindra Sumbar dan DPD Kota Pariaman serta pengurus organisasi kemasyarakatan. Mardison Mahyuddin dalam mengambil sumpah dan janji didampingi  Wakil Ketua Syafinal Akbar. 

Nampak juga hadir, Kapolres Pariaman AKBP. Bagus Suropratomo Oktobrianto, Danramil Pariaman Kajari Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Sekdako Pariaman Indra Sakti dengan jumlah keseluruhan dari anggota DPRD Kota Pariaman sebanyak 19 orang dan 1 orang izin.[ph/amir]


google+

linkedin