Teks Foto : Bupati menandatangani nota kesepakatan KUPA PPAS

BIJAK ONLINE (LIMA PULUH KOTA)---Dengan telah disepakatinya KUPA PPAS secara bersama, antara eksekutif dan legislatif, tidak ada alasan lagi bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menuntaskan program dan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu OPD juga diminta menyusun dan menyesuaikan rencana kegiatan dengan ketersediaan waktu hingga berakhirnya tahun anggaran.

“Kita juga mengingatkan agar setiap program yang dibuat benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Disamping itu, administrasi pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah juga berjalan dengan baik,”ujar bupati Lima Puluh Kota H. Irfendi Arbi dalam rapat paripurna terbuka DPRD di gedung wakil rakyat itu, Jumat (27/10) .

Bupati Irfendi Arbi berharap agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah bekerja keras dan teliti supaya penggunaan anggaran pada sisa waktu yang tersedia terealisasi secara optimal. Tak kalah pentingnya, berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, kepada TAPD, Banggar dan perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan perubahan KUPA PPAS APBD tahun 2017 ini kita harapkan bisa bekerja keras dan seteliti mungkin agar penggunaan anggaran terealisasi secara optimal,” harap Irfendi.
            
Sebelumnya ketua DPRD setempat, Syafarudin Dt Bandaro Rajo dalam penyampaiannya menyebut, penyusunan KUPA PPAS itu, merupakan amanat Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana  telah diubah dua kali dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Perubahan wajib dilakukan salahsatunya karena adanya perubahan aturan yang lebih tinggi,” ujar Syafarudin saat membuka rapat tersebut. (ada)


google+

linkedin