BIJAK ONLINE (Pasaman)-Belasan masyarakat Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman keberatan atas pembayaran kompensasi tanah dalam pembangunan tiang dan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (Suttet) di bawah jalur (ROW) jaringan transmisi 275 kV Gl Padang sidempuan-Gl Payakumbuh yang dilaksanakan oleh PT. Pembangkit Listrik Negara (PLN).


Asrul (50) salah seorang warga Koto Kaciak pada Wartawan di Lubuk sikaping, Selasa (31/10) mengatakan, kami sangat keberatan atas pengelolaan yang dilakukan oleh PT PLN karena diduga tidak transparan terhadap besaran ganti rugi/kompensasi ROW terhadap harta para warga.


Pada hal, kata dia berdasarkan Kepmen ESDM No. 38 tahun 2013 telah menjelaskan dengan sejelas jelasnya. Namun dalam hal ganti rugi yang dilakukan pihak PLN akibat pembangunan Sutet di daerah ini besaran nilai ganti rugi yang dilakukan tidak melihatkan dasar hukumnya. 


"Besaran nilai ganti rugi yang dilakukan pihak PLN terhadap warga setiap gardu atau antara tiang-tiang yang dibuat oleh PLN yang telah diberi nomor gardu oleh PLN berbeda beda," ujarnya.


Dia juga mengatakan, pihak PLN juga tidak menjelaskan berdasarkan sebagaimana yang diuraikan oleh KepMen ESDM No. 38 tahun 2013 yang artinya setiap dalam KepMen tersebut telah menjelaskan dalam pasal 4 salah satu isinya adalah formula penghitungan Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada dibawah ruang bebas Suu/Suttet ditetapkan 15 parsen dari nilai pasar, yakni formula Kompensasi tanah :15 parsen x LB x NMPB dan formula tanaman hasilnya sama dengan NPT.


Yang anehnya, kata Asrul pada saat masyarakat bertanya berapa nilai pasar tanah kepada pihak PT. PLN mereka selalu keberatan dan menyatakan tidak tahu. Dan pihak PLN menyatakan itu ditentukan oleh KJPP.


"Namun, saat kami tanya kepada Okta salah seorang  Tim pembebasan lahan dimana kantor KJPP dan siapa Tim KJPP mereka juga tidak mengetahui. Kan aneh, masa pihak PT PLN tidak tau dimana kantor dan Tim KJPP tersebut," kesalnya.

Selain itu, warga juga keberatan pada saat pengukuran yang dilakukan pihak PT PLN di tanah kami, karena pengukuran itu tidak sesuai dengan luas tanah yang digunakan untuk ROW atau mengukur tanah kami sendirian tanpa ada didampingi oleh pemilik tanah.

"Dalam hal ini tampak pihak PT PLN tidak transparan untuk menentukan kompensasi terhadap warga. Karena pihak PT PLN diduga berbuat seenaknya dengan tidak memakai dasar hukum yang jelas, sehingga merugikan warga yang tanahnya terkena dampak pembangunan Suttet tersebut," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh, M Arifin warga Koto Kaciak. Ia menyebutkan bahwa, keberatan dari belasan warga ini juga sudah pernah kami sampaikan kepada pihak DPRD Pasaman bersama  pihak perusahaan di gedung DPRD Pasaman.

"Pada tanggal 10 Oktober 2017 lalu, di ruang rapat DPRD Pasaman, kami sudah dipertemukan dengan pihak PT PLN yang dihadiri oleh Tim pembebasan lahan. Namun, dalam pertemuan tersebut hingga saat ini belum ada penyelesaian ganti rugi atau konpensasi dari pihak PT PLN terhadap warga di Koto Kaciak ini," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak pembebasan lahan melalui Okta mengatakan kepada warga koto Kaciak bahwa uang tentang pembebasan lahan tersebut sudah dititipkan di Pengadilan negeri Lubuk sikaping, namun nyatanya setelah di konfirmasi ke Pengadilan Negeri Lubuk sikaping uang tersebut tidak ada dititipkan. 

"Setelah warga mendesak Okta dalam mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Pasaman itu, ternyata, uang kompensasi tidak berada di pengadilan. Hal itu tidak sesuai dengan ucapannya diatas," ujar M Arifin lagi.

M Arifin menyatakan, jika permasalahan ini tidak juga disikapi oleh pihak PT PLN, maka warga akan melaporkan/mengugat pihak PT PLN melalui jalur hukum.

Sementara itu, Barnes selaku pihak pembebasan lahan pembangunan Suttet pada Wartawan melalui phonselnya, Kamis (26/10) sekitar pukul 21.35 WIB  mengatakan, terkait keluhan warga Koto Kaciak Kecamatan Bonjol atas pembayaran kompensasi tanah warga itu sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh pihak DPRD Pasaman beberapa waktu lalu.

Barnes menyebutkan, masalah pembayaran kompensasi itu nantinya akan kita lakukan mediasi selanjutnya dengan pihak warga Koto Kaciak. 

"Jika warga Koto Kaciak bersikeras ingin melaporkan masalah ini ke jalur hukum, silahkan," ucapnya mengakhiri.

Sementara itu, Ketua DPRD Pasaman, Yasri yang ikut membantu melakukan mediasi antara pihak PLN dan warga Koto Kaciak beberapa waktu lalu di ruang rapat DPRD Pasaman, belum ada hasilnya. 

"Kemarin pihak PLN berjanji akan menyelesaikan permasalahannya di bawah. Namunn, sampai kini, pihak PLN maupun warga Koto Kaciak tidak ada lagi memberi kabar gimana hasilnya dibawah," ujarnya saat dikonfirmasi Wartawan melalui phonselnya, Selasa (31/10) siang.

Ia menjelaskan, pihak PLN kemarin berjanji akan mengabarkan ke DPRD bagaimana hasil penyelesaiannya di bawah. Namun sampai kini, belum ada laporan dari kedua belah pihak tersebut.

Katanya,  selaku pimpinan DPRD Pasaman, pihaknya siap membantu memediasi demi kepentingan masyarakat, terutama dalam permasalahan pembayaran kompensasi tanah warga itu. "Akan tetapi, hasil penyelesaian mediasi itu penentunya bukanlah kita," tukasnya. (Fauzan)

google+

linkedin